Soalindonesia–Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat tekanan atau paksaan jaringan pelaku tidak seharusnya diproses secara pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat menghadiri acara Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
“Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan di luar negeri,” ujar Dedi, dikutip dari siaran pers.
Dedi menjelaskan prinsip non-penalization harus diterapkan, yakni korban yang berada di bawah tekanan pelaku tidak semestinya dijatuhi pidana. Selain itu, proses screening dini penting dilakukan untuk memastikan korban tidak terseret sebagai pelaku tindak pidana.
“Screening dini dan mekanisme rujukan dilakukan untuk membantu korban secara cepat, aman, dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa penanganan TPPO harus cepat dan adaptif, mengingat modus kejahatan semakin beragam di era digital. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga, termasuk LPSK dan PPATK, dalam investigasi jaringan, pembuktian ilmiah, serta follow the money aset terkait TPPO.
“Pendekatan victim centric, konstruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO, investigasi jaringan, dan terpadu lintas lembaga sangat penting karena Polri tidak bisa menangani kasus ini sendiri,” tegas Dedi.











