Menu

Mode Gelap

News · 23 Jan 2026 02:36 WITA

Wakapolri Tegaskan Korban TPPO yang Dipaksa Tidak Boleh Dipidana


 Wakapolri Tegaskan Korban TPPO yang Dipaksa Tidak Boleh Dipidana Perbesar

Soalindonesia–Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat tekanan atau paksaan jaringan pelaku tidak seharusnya diproses secara pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat menghadiri acara Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

“Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan di luar negeri,” ujar Dedi, dikutip dari siaran pers.

Dedi menjelaskan prinsip non-penalization harus diterapkan, yakni korban yang berada di bawah tekanan pelaku tidak semestinya dijatuhi pidana. Selain itu, proses screening dini penting dilakukan untuk memastikan korban tidak terseret sebagai pelaku tindak pidana.

READ  Ketua DPR Puan Maharani Soroti 7 Pekerja Migran Asal Sumut Tewas di Kamboja: “Negara Harus Hadir dari Hulu ke Hilir”

“Screening dini dan mekanisme rujukan dilakukan untuk membantu korban secara cepat, aman, dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa penanganan TPPO harus cepat dan adaptif, mengingat modus kejahatan semakin beragam di era digital. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga, termasuk LPSK dan PPATK, dalam investigasi jaringan, pembuktian ilmiah, serta follow the money aset terkait TPPO.

“Pendekatan victim centric, konstruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO, investigasi jaringan, dan terpadu lintas lembaga sangat penting karena Polri tidak bisa menangani kasus ini sendiri,” tegas Dedi.

READ  Pengacara: LPSK Beri Perlindungan kepada Keluarga Arya Daru Setelah Alami Tiga Teror
Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Puan Apresiasi Korsel atas Penghargaan PMI Sugianto, Penyelamat Lansia Saat Kebakaran Hutan

23 Januari 2026 - 03:03 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut dan Staf Khususnya Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Belum Ditahan

23 Januari 2026 - 02:26 WITA

Viral Video Karung Uang Terkait Kasus Bupati Pati, KPK: Proses OTT

23 Januari 2026 - 02:09 WITA

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Dugaan Suap Proyek DJKA Kemenhub

23 Januari 2026 - 01:59 WITA

KPK Nilai Dugaan Pemerasan Wali Kota Madiun Ganggu Iklim Usaha

23 Januari 2026 - 01:45 WITA

Dikerjakan Sejak Mei 2025, Proyek Irigasi Saddang di Sidrap Belum Rampung

20 Januari 2026 - 18:47 WITA

Trending di News