Menu

Mode Gelap

News · 23 Jan 2026 02:36 WITA

Wakapolri Tegaskan Korban TPPO yang Dipaksa Tidak Boleh Dipidana


 Wakapolri Tegaskan Korban TPPO yang Dipaksa Tidak Boleh Dipidana Perbesar

Soalindonesia–Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat tekanan atau paksaan jaringan pelaku tidak seharusnya diproses secara pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat menghadiri acara Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

“Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan di luar negeri,” ujar Dedi, dikutip dari siaran pers.

Dedi menjelaskan prinsip non-penalization harus diterapkan, yakni korban yang berada di bawah tekanan pelaku tidak semestinya dijatuhi pidana. Selain itu, proses screening dini penting dilakukan untuk memastikan korban tidak terseret sebagai pelaku tindak pidana.

READ  Puan Maharani: Kritik Perlu Disampaikan Beretika demi Perbaikan Kebijakan

“Screening dini dan mekanisme rujukan dilakukan untuk membantu korban secara cepat, aman, dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa penanganan TPPO harus cepat dan adaptif, mengingat modus kejahatan semakin beragam di era digital. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga, termasuk LPSK dan PPATK, dalam investigasi jaringan, pembuktian ilmiah, serta follow the money aset terkait TPPO.

“Pendekatan victim centric, konstruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO, investigasi jaringan, dan terpadu lintas lembaga sangat penting karena Polri tidak bisa menangani kasus ini sendiri,” tegas Dedi.

READ  Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan
Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional