Menu

Mode Gelap

News · 23 Jan 2026 02:36 WITA

Wakapolri Tegaskan Korban TPPO yang Dipaksa Tidak Boleh Dipidana


 Wakapolri Tegaskan Korban TPPO yang Dipaksa Tidak Boleh Dipidana Perbesar

Soalindonesia–Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat tekanan atau paksaan jaringan pelaku tidak seharusnya diproses secara pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat menghadiri acara Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

“Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan di luar negeri,” ujar Dedi, dikutip dari siaran pers.

Dedi menjelaskan prinsip non-penalization harus diterapkan, yakni korban yang berada di bawah tekanan pelaku tidak semestinya dijatuhi pidana. Selain itu, proses screening dini penting dilakukan untuk memastikan korban tidak terseret sebagai pelaku tindak pidana.

READ  Gubernur Maluku Utara Tanggapi Klaim 3 Pulau oleh Raja Ampat: Akan Audiensi dengan Mendagri dan Pihak Terkait

“Screening dini dan mekanisme rujukan dilakukan untuk membantu korban secara cepat, aman, dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa penanganan TPPO harus cepat dan adaptif, mengingat modus kejahatan semakin beragam di era digital. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga, termasuk LPSK dan PPATK, dalam investigasi jaringan, pembuktian ilmiah, serta follow the money aset terkait TPPO.

“Pendekatan victim centric, konstruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO, investigasi jaringan, dan terpadu lintas lembaga sangat penting karena Polri tidak bisa menangani kasus ini sendiri,” tegas Dedi.

READ  Pandu Sjahrir: Tantiem Komisaris BUMN Terlalu Mahal, Pemerintah Hemat Rp 8,2 Triliun dari Efisiensi
Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

KPK Jelaskan Rumah Jampidsus di Sentul yang Tidak Tercantum dalam LHKPN, Diduga Atas Nama Nominee

11 Juli 2026 - 03:02 WITA

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi Besar

11 Juli 2026 - 01:46 WITA

Ketua DPC PDIP Sukoharjo Buka Suara Usai OTT KPK terhadap Bupati Etik Suryani

11 Juli 2026 - 01:36 WITA

Kejagung Dalami Keterlibatan 47 Nama dalam Kasus Korupsi Program MBG di BGN

11 Juli 2026 - 01:30 WITA

Trending di News