Soalindonesia–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemerintah Siprus telah berkomitmen tidak akan menyerahkan warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, kepada Israel setelah proses deportasi dari Indonesia.
Kepastian tersebut disampaikan Yusril setelah menerima penegasan dari Pemerintah Siprus, termasuk melalui pertemuan dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia pada Rabu (22/7/2026).
“Kami sudah mendapatkan komitmen sebelumnya juga dari Kepolisian Siprus bahwa dalam keadaan apa pun Pemerintah Siprus tidak akan menyerahkan yang bersangkutan ke Israel,” kata Yusril di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta.
Untuk memperkuat komitmen tersebut, Yusril mengungkapkan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia akan mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Siprus guna meminta jaminan tertulis bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada Israel.
“Saya memberi tahu dia bahwa Kementerian Luar Negeri kita akan mengeluarkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Siprus meminta jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan kepada Israel,” ujarnya.
Menurut Yusril, jaminan itu juga sejalan dengan ketentuan dalam Statuta Interpol. Ia menjelaskan, negara yang mengajukan permintaan penyerahan seseorang melalui mekanisme Interpol hanya berwenang memproses orang tersebut di wilayah hukumnya sendiri dan tidak diperbolehkan menyerahkannya kepada negara lain.
“Berdasarkan Statuta Interpol, negara peminta itu hanya bisa mengadili orang yang diserahkan di negaranya dan dia tidak boleh menyerahkan itu kepada negara lain,” jelasnya.
Yusril menegaskan Indonesia tidak akan menyetujui deportasi apabila terdapat indikasi bahwa Abdul Karim akan diteruskan ke Israel setelah tiba di Siprus.
“Kita tidak mungkin menyerahkan kepada Siprus kalau Siprus akan menyerahkan lagi yang bersangkutan kepada Israel. Itu tidak betul, dan kita sudah memastikan hal itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa deportasi Abdul Karim merupakan penanganan perkara pidana individual atas permintaan Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol. Karena itu, proses hukum tersebut tidak memiliki kaitan dengan sikap politik luar negeri Indonesia yang selama ini konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina.
“Ini hanyalah deportasi terhadap warga negara Palestina. Sama sekali tidak berkaitan dengan komitmen dukungan Pemerintah Republik Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaan,” ujarnya di hadapan tokoh organisasi kemasyarakatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pemerintah Indonesia, kata Yusril, tetap berkomitmen mendukung kemerdekaan Palestina sekaligus menjalankan kewajiban dalam kerja sama penegakan hukum internasional sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.











