Menu

Mode Gelap

News · 4 Sep 2025 14:35 WITA

100 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Maharnya Ditanggung Pemerintah


 100 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Maharnya Ditanggung Pemerintah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) menggelar nikah massal yang diikuti 100 pasangan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025). Program ini menjadi bagian dari layanan negara untuk membantu warga yang ingin menikah namun terkendala biaya.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, nikah massal merupakan bukti nyata hadirnya negara. “Banyak sekali orang yang mau melangsungkan perkawinan tapi terhambat biaya. Ini gratis semuanya, tidak ada biaya penghulu, bahkan maharnya pun ditanggung pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers.

Fasilitas Lengkap untuk Pasangan

Selain biaya akad nikah yang ditanggung penuh, peserta nikah massal juga mendapat fasilitas tambahan. Kemenag menyediakan penginapan gratis di hotel pada malam pernikahan serta bantuan modal usaha sebesar Rp2 juta per keluarga.

READ  Ratusan Peserta Ikuti “Bersepeda Onthel Bersama Guru Lintas Iman” Peringati Hari Guru Nasional 2025

Menurut Nasaruddin, langkah ini sekaligus mendorong budaya hemat. “Kalau orang menikah normal paling sedikit mengeluarkan Rp100 juta. Kalau itu dikonversi ke modal usaha, hasilnya bisa jauh lebih produktif untuk keluarga. Harapannya, pasangan ini dapat melahirkan anak-anak yang sholeh dengan pendidikan terprogram,” jelasnya.

Digelar di Luar Negeri

Program nikah massal Kemenag juga merambah komunitas diaspora. Bulan lalu, acara serupa diadakan di Taiwan dengan 87 pasangan. Ke depan, kegiatan ini akan dilaksanakan di Hong Kong, Malaysia, Arab Saudi, dan negara lain dengan jumlah warga Indonesia yang besar.

READ  Menag Gagas Lembaga Khusus Kelola Dana Umat Rp500 Triliun

“Program ini tidak hanya untuk umat Islam, tetapi juga terbuka bagi pemeluk agama lain. Kemenag melalui direktorat jenderal bisa memfasilitasi pernikahan umat Protestan, Hindu, Buddha, hingga Konghucu yang terkendala biaya maupun administrasi,” tegas Nasaruddin.

Legalitas Pernikahan

Menag menilai, legalitas pernikahan penting agar warga bisa memperoleh dokumen kependudukan resmi. “Jadi ini sangat membantu. Ini peristiwa hukum, peristiwa adatnya ada, dan peristiwa syariahnya juga ada,” katanya.

Sebelumnya, pada dua bulan lalu Kemenag juga menggelar nikah massal dengan jumlah peserta serupa. Program ini akan terus digalakkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat peran negara dalam melindungi keluarga Indonesia.

READ  Komisi VIII DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Pagu Anggaran 2026, Isu Pejabat BPJPH Muncul
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News