Menu

Mode Gelap

News · 4 Sep 2025 14:35 WITA

100 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Maharnya Ditanggung Pemerintah


 100 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Maharnya Ditanggung Pemerintah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) menggelar nikah massal yang diikuti 100 pasangan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025). Program ini menjadi bagian dari layanan negara untuk membantu warga yang ingin menikah namun terkendala biaya.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, nikah massal merupakan bukti nyata hadirnya negara. “Banyak sekali orang yang mau melangsungkan perkawinan tapi terhambat biaya. Ini gratis semuanya, tidak ada biaya penghulu, bahkan maharnya pun ditanggung pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers.

Fasilitas Lengkap untuk Pasangan

Selain biaya akad nikah yang ditanggung penuh, peserta nikah massal juga mendapat fasilitas tambahan. Kemenag menyediakan penginapan gratis di hotel pada malam pernikahan serta bantuan modal usaha sebesar Rp2 juta per keluarga.

READ  Fadli Zon Luncurkan Seri Prangko Para Pendiri Bangsa Peringati 123 Tahun Bung Hatta

Menurut Nasaruddin, langkah ini sekaligus mendorong budaya hemat. “Kalau orang menikah normal paling sedikit mengeluarkan Rp100 juta. Kalau itu dikonversi ke modal usaha, hasilnya bisa jauh lebih produktif untuk keluarga. Harapannya, pasangan ini dapat melahirkan anak-anak yang sholeh dengan pendidikan terprogram,” jelasnya.

Digelar di Luar Negeri

Program nikah massal Kemenag juga merambah komunitas diaspora. Bulan lalu, acara serupa diadakan di Taiwan dengan 87 pasangan. Ke depan, kegiatan ini akan dilaksanakan di Hong Kong, Malaysia, Arab Saudi, dan negara lain dengan jumlah warga Indonesia yang besar.

READ  Menag Respons Isu Ompreng MBG Mengandung Minyak Babi: Kalau Benar, Akan Diperbaiki Sekarang Juga

“Program ini tidak hanya untuk umat Islam, tetapi juga terbuka bagi pemeluk agama lain. Kemenag melalui direktorat jenderal bisa memfasilitasi pernikahan umat Protestan, Hindu, Buddha, hingga Konghucu yang terkendala biaya maupun administrasi,” tegas Nasaruddin.

Legalitas Pernikahan

Menag menilai, legalitas pernikahan penting agar warga bisa memperoleh dokumen kependudukan resmi. “Jadi ini sangat membantu. Ini peristiwa hukum, peristiwa adatnya ada, dan peristiwa syariahnya juga ada,” katanya.

Sebelumnya, pada dua bulan lalu Kemenag juga menggelar nikah massal dengan jumlah peserta serupa. Program ini akan terus digalakkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat peran negara dalam melindungi keluarga Indonesia.

READ  KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

TNI Pertimbangkan Langkah Hukum terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi

11 September 2025 - 02:08 WITA

BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir 1 Minggu di Bali, 9 Orang Tewas dan 6 Hilang

11 September 2025 - 00:55 WITA

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bank BJB Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil

11 September 2025 - 00:44 WITA

Rahayu Saraswati Umumkan Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Viral

11 September 2025 - 00:36 WITA

KPK Resmi Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania Terkait Suap IUP

11 September 2025 - 00:20 WITA

Yusril Ihza Mahendra Persilakan Delpedro Marhaen Ajukan Praperadilan

10 September 2025 - 18:27 WITA

Trending di News