Menu

Mode Gelap

News · 28 Feb 2026 20:34 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina


 Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Perbesar

Soalindonesia–Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Upaya hukum tersebut didaftarkan pada Jumat, 27 Februari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendaftarkan permohonan banding ke pengadilan.

“Kita mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti, namun demikian per hari Jumat kemarin JPU telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

READ  Konsultan Pajak Ungkap Alasan Lonjakan Nilai Saham Nadiem Makarim pada 2022

Ia menjelaskan, alasan pengajuan banding akan dituangkan secara rinci dalam memori banding yang akan diserahkan pada tahap lanjutan proses persidangan.

“Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” ujarnya.

Vonis Pengadilan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) pada Jumat (27/2/2026).

Dalam putusannya, sejumlah terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara 9 hingga 15 tahun. Selain pidana badan, para terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai yang bervariasi sesuai peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.

READ  NasDem Gelar Rakernas I di Makassar, Surya Paloh Dijadwalkan Hadir dan Tanam Pohon di Gowa

Kejagung menegaskan, langkah banding ditempuh sebagai bagian dari upaya hukum yang tersedia untuk memastikan rasa keadilan dan penegakan hukum berjalan optimal dalam perkara yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

KPK Jelaskan Rumah Jampidsus di Sentul yang Tidak Tercantum dalam LHKPN, Diduga Atas Nama Nominee

11 Juli 2026 - 03:02 WITA

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Dinyatakan Pulih

11 Juli 2026 - 01:58 WITA

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Jelang Konferensi Pers Tiga Kasus Korupsi Besar

11 Juli 2026 - 01:46 WITA

Ketua DPC PDIP Sukoharjo Buka Suara Usai OTT KPK terhadap Bupati Etik Suryani

11 Juli 2026 - 01:36 WITA

Kejagung Dalami Keterlibatan 47 Nama dalam Kasus Korupsi Program MBG di BGN

11 Juli 2026 - 01:30 WITA

Trending di News