Menu

Mode Gelap

News · 28 Feb 2026 20:34 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina


 Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Perbesar

Soalindonesia–Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Upaya hukum tersebut didaftarkan pada Jumat, 27 Februari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendaftarkan permohonan banding ke pengadilan.

“Kita mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti, namun demikian per hari Jumat kemarin JPU telah mengajukan upaya hukum banding,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

READ  Wakil Panglima TNI Pastikan MBG dari Dapur TNI Higienis dan Profesional

Ia menjelaskan, alasan pengajuan banding akan dituangkan secara rinci dalam memori banding yang akan diserahkan pada tahap lanjutan proses persidangan.

“Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,” ujarnya.

Vonis Pengadilan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) pada Jumat (27/2/2026).

Dalam putusannya, sejumlah terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara 9 hingga 15 tahun. Selain pidana badan, para terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai yang bervariasi sesuai peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.

READ  Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Muhammad Kerry Adrianto Riza ke Rutan Salemba, Pertimbangkan Alasan Kesehatan

Kejagung menegaskan, langkah banding ditempuh sebagai bagian dari upaya hukum yang tersedia untuk memastikan rasa keadilan dan penegakan hukum berjalan optimal dalam perkara yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News