Soalindonesia–JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI untuk membahas pertanggungjawaban laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (17/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Kepala BGN Nanik S. Deyang tidak dapat hadir karena sedang mengalami gangguan kesehatan. Kehadirannya diwakili oleh Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala BGN.
Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari. Turut hadir dalam pertemuan itu Wakil Kepala BGN Trenggono.
Saat membuka rapat, Putih Sari menjelaskan bahwa Komisi IX telah menerima surat resmi dari BGN terkait penunjukan Wakil Kepala BGN sebagai perwakilan Kepala Badan.
“Izin sebelum Bu Waka menyampaikan, kami sudah menerima surat dari Badan Gizi Nasional terkait penunjukan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional untuk mewakili Kepala Badan. Surat tersebut telah diterima Komisi IX sejak kemarin,” ujar Putih Sari.
Ia juga menyampaikan bahwa ketidakhadiran Kepala BGN disebabkan oleh kondisi kesehatan.
“Disampaikan bahwa Kepala Badan berhalangan hadir karena dalam kondisi tidak sehat. Karena itu, hari ini diwakilkan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Agustina Arumsari menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Kepala BGN sekaligus meminta izin untuk mewakili dalam rapat kerja tersebut.
“Atas nama Badan Gizi Nasional kami menyampaikan permohonan maaf karena Kepala BGN berhalangan hadir. Sesuai surat yang telah disampaikan, saya mewakili selaku Plh Kepala BGN,” ujar Agustina.
Ia menjelaskan bahwa agenda utama rapat adalah menyampaikan pertanggungjawaban atas laporan keuangan BGN Tahun Anggaran 2025 yang telah selesai diaudit oleh BPK.
“Sesuai agenda hari ini, kami menyampaikan pertanggungjawaban atas laporan keuangan Badan Gizi Nasional yang telah diaudit oleh BPK untuk Tahun Anggaran 2025,” tuturnya.
Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan keuangan negara, sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran Badan Gizi Nasional dalam mendukung pelaksanaan berbagai program peningkatan gizi masyarakat di Indonesia.











