Soalindonesia–JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam pengusutan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT ASABRI dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan emas asli.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Jumat (17/7/2026). Menurutnya, keaslian emas telah dipastikan setelah dilakukan pengujian oleh Pegadaian.
“Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian,” kata Budi.
Selain emas batangan, Budi mengungkapkan uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat yang turut disita penyidik juga telah dinyatakan asli.
Ia menjelaskan, keaslian dolar Amerika Serikat telah diverifikasi oleh United States Secret Service bersama Federal Bureau of Investigation (FBI), sedangkan uang rupiah dipastikan keasliannya melalui pemeriksaan Bank Indonesia.
“US dollar juga dari United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus rupiah dari BI juga itu asli. Tinggal surat hasil pemeriksaan terkait dolar Singapura yang masih kami tunggu. Tetapi secara umum barang bukti tersebut asli,” ujarnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI.
Dalam proses penyidikan, polisi menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, serta Kafe de’CLAN Signature di Jalan Raya Cipete, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing, sejumlah brankas, serta aset lainnya.
Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Sementara itu, tersangka Don Ritto beserta barang bukti berupa emas dan uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, serta dolar Singapura telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) untuk proses hukum lebih lanjut.











