Menu

Mode Gelap

News · 17 Jul 2026 16:53 WITA

Polda Metro Pastikan 74 Kilogram Emas Sitaan Kasus ASABRI Asli, Diuji Pegadaian


 Polda Metro Pastikan 74 Kilogram Emas Sitaan Kasus ASABRI Asli, Diuji Pegadaian Perbesar

Soalindonesia–JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam pengusutan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT ASABRI dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan emas asli.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Jumat (17/7/2026). Menurutnya, keaslian emas telah dipastikan setelah dilakukan pengujian oleh Pegadaian.

“Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian,” kata Budi.

Selain emas batangan, Budi mengungkapkan uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat yang turut disita penyidik juga telah dinyatakan asli.

READ  Pemerintah Siapkan Cetak Sawah 400 Ribu Hektare di 2026, Anggaran Rp10 Triliun Digelontorkan

Ia menjelaskan, keaslian dolar Amerika Serikat telah diverifikasi oleh United States Secret Service bersama Federal Bureau of Investigation (FBI), sedangkan uang rupiah dipastikan keasliannya melalui pemeriksaan Bank Indonesia.

“US dollar juga dari United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus rupiah dari BI juga itu asli. Tinggal surat hasil pemeriksaan terkait dolar Singapura yang masih kami tunggu. Tetapi secara umum barang bukti tersebut asli,” ujarnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI.

READ  KPK Jelaskan Rumah Jampidsus di Sentul yang Tidak Tercantum dalam LHKPN, Diduga Atas Nama Nominee

Dalam proses penyidikan, polisi menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, serta Kafe de’CLAN Signature di Jalan Raya Cipete, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing, sejumlah brankas, serta aset lainnya.

Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Sementara itu, tersangka Don Ritto beserta barang bukti berupa emas dan uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, serta dolar Singapura telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) untuk proses hukum lebih lanjut.

READ  Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026
Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News