Soalindonesia–JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didasarkan pada alat bukti yang cukup.
Perkara tersebut sebelumnya diungkap oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Saat ini, penanganan kasus beserta barang bukti dan salah satu tersangka lainnya, Don Ritto, telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Febrie Adriansyah hingga kini belum menjalani pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Febrie telah melalui mekanisme gelar perkara dan didukung minimal dua alat bukti yang sah.
“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu, melalui proses gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Budi menambahkan, setelah pelimpahan perkara dilakukan, seluruh proses hukum kini menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyidik agar dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Kami ingin kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik Kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi juga sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa proses ini dilakukan secara transparan. Kita beri ruang,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak memberikan dukungan moral kepada penyidik agar proses penanganan perkara berjalan secara cermat dan menyeluruh.
“Mari kita beri dukungan moral kepada teman-teman penyidik Kejaksaan agar dapat bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Budi.
Kasus dugaan TPPU dan korupsi terkait PT ASABRI ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik. Kejaksaan Agung selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











