Soalindonesia–JAKARTA – Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan status hukum pengusaha Tan Kian dalam perkara dugaan suap yang menjerat kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Menurut Hotman, penyidik menduga Tan Kian merupakan pihak yang memberikan uang kepada Febrie terkait penanganan perkara PT ASABRI. Namun hingga kini, Tan Kian masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau dia pemberi suap kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?” ujar Hotman.
Ia berpendapat, apabila penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana suap, maka pihak yang diduga sebagai pemberi maupun penerima suap seharusnya diproses secara bersamaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, Hotman menegaskan bahwa Febrie Adriansyah membantah tuduhan menerima uang lebih dari Rp50 miliar sebagaimana yang disangkakan penyidik.
“Febrie tidak mengakui pernah menerima uang yang 50 miliar lebih,” katanya.
Profil Tan Kian
Tan Kian dikenal sebagai pengusaha yang bergerak di sektor properti premium. Ia merupakan pendiri Century Properties Group Indonesia, yang sebelumnya bernama Dua Mutiara Group.
Perusahaannya mengembangkan berbagai proyek properti dan gedung perkantoran di Jakarta, di antaranya Pacific Place Jakarta, Sahid Sudirman Center, Millennium Centennial Center, The Plaza Office Tower, serta terlibat dalam pengembangan hotel mewah seperti The Ritz-Carlton Jakarta dan JW Marriott Hotel Jakarta.
Selain itu, Tan Kian juga memiliki sejumlah proyek apartemen premium, seperti Botanica Apartment, South Hills Apartment, dan Casa Grande. Di luar Jakarta, ia disebut memiliki puluhan vila resor di Pulau Bintan.
Sebelum berkecimpung di bisnis properti, Tan Kian memulai usaha keluarga di bidang perdagangan tekstil dan komoditas udang. Namanya juga pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes.
Pernah Terseret Perkara Hukum
Nama Tan Kian bukan kali pertama dikaitkan dengan perkara hukum. Pada 2008, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi PT ASABRI bersama Henry Leo. Namun, penyidikan terhadap dirinya dihentikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2009.
Pada 2021, Tan Kian kembali diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara korupsi PT ASABRI. Saat itu, Kejaksaan Agung menyatakan belum menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam kerja sama bisnis yang dijalankannya.
Dalam perkembangan terbaru, Tan Kian kembali dimintai keterangan sebagai saksi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, perkara PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini status hukum Tan Kian masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah masih terus berjalan. Tim kuasa hukumnya menyatakan akan menghormati proses hukum, namun tetap akan mengajukan pembelaan terhadap seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada mantan Jampidsus tersebut.











