SOALINDONESIA—JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8) besok. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.
“Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (6/8).
Budi menegaskan, keterangan dari Yaqut sangat dibutuhkan untuk mendalami perkara ini. KPK pun berharap Yaqut dapat memenuhi panggilan yang telah dilayangkan.
“Nanti kami akan cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut. Karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” lanjutnya.
Meski begitu, Budi belum bersedia membeberkan materi pemeriksaan yang akan didalami dalam pertemuan besok.
Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait, mulai dari pejabat internal Kementerian Agama hingga penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Lembaga antirasuah menyatakan siap meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan jika alat bukti sudah mencukupi.
“Dan secepatnya tentu KPK segera menaikkan ke proses penyidikan jika proses penyelidikannya sudah lengkap,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan penyelidikan ini berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun 2024. Dugaan korupsi muncul setelah Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah dari Arab Saudi, usai kunjungan Presiden Joko Widodo.
“Nah itu aja dari situ ada dugaan antara pembagian antara haji reguler dengan khusus. Ini sepertinya kurang pas atau tidak sesuai dengan undang-undang yang seharusnya mengatur itu,” jelas Fitroh kepada media, Kamis (10/7).
Ia menjelaskan bahwa kuota tambahan seharusnya digunakan untuk jemaah reguler, namun diduga dialihkan untuk kepentingan haji khusus secara tidak sah.
“Ya mestinya untuk reguler tapi digunakan khusus,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, kumparan telah berupaya menghubungi Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai tanggapannya. Namun, belum ada respons dari yang bersangkutan.
Sebagai informasi, dalam tahap penyelidikan kasus ini, KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah tokoh, termasuk ustaz Khalid Basalamah pada Senin (23/6) serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, pada Selasa (8/7).
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan berlangsung.