JAKARTA–SOALINDONESIA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mencapai 250 persen. Tito mengaku telah memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk melakukan pengecekan terhadap kebijakan tersebut.
“Oh, itu lagi kita cek. Saya sudah perintahkan Itjen untuk mengecek, itu saja dasarnya apa,” ujar Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/8/2025).
Mendagri mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait apakah kebijakan tersebut telah melalui proses konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan bahwa saat ini Kemendagri masih melakukan verifikasi terhadap dasar kenaikan pajak yang dikeluhkan warga.
“Saya akan cek. Saya tahu dari media, makanya akan kita cek,” imbuhnya.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen dalam satu tahun memicu gelombang protes dari masyarakat. Banyak warga menilai kenaikan tersebut terlalu tinggi dan memberatkan, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Menanggapi protes tersebut, Bupati Pati Sudewo mengklaim bahwa kenaikan pajak dilakukan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, seperti perbaikan infrastruktur jalan serta peningkatan layanan rumah sakit daerah.
“Berusaha maksimal rumah sakit ini menjadi baik sebaiknya untuk rakyat Kabupaten Pati. Saya berusaha maksimal infrastruktur jalan yang sebelumnya kondisinya rusak berat saya perbaiki bagus,” kata Sudewo kepada detikJateng, Rabu (6/8), di sela-sela kegiatan di Pati.
Meskipun begitu, kebijakan ini tetap menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan soal transparansi, partisipasi publik, serta kelayakan kenaikan pajak secara signifikan dalam waktu singkat.
Kemendagri diharapkan segera memberikan klarifikasi dan evaluasi atas penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait PBB-P2 di Pati untuk memastikan kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat.