Menu

Mode Gelap

News · 8 Agu 2025 19:49 WITA

Menteri Hukum Supratman Dorong Transparansi Pengumpulan Royalti Musik oleh LMKN


 Menteri Hukum Supratman Dorong Transparansi Pengumpulan Royalti Musik oleh LMKN Perbesar

SOALINDONESIA–DENPASAR Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mendorong transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran royalti hak cipta musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan lembaga terkait. Hal ini disampaikannya saat kunjungan kerja di Gedung Kemenkumham Bali, Jumat (8/8/2025).

Supratman secara terbuka menyatakan bahwa saat ini pihaknya kesulitan memantau mekanisme pengumpulan dan penyaluran royalti musik yang dilakukan oleh LMKN maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) lainnya.

“Sekarang kita kesulitan, mohon maaf saya buka-bukaan aja, kalau LMKN memungut royalti, bagaimana cara mengetahui lagu siapa yang diputar, berapa kali diputar, dan apakah pemilik lagu benar-benar menerima royalti itu?” ujar Supratman.

READ  Kapolri Hadiri Kick Off GPM Serentak se-Indonesia, 2.424 Ton Beras SPHP Disalurkan ke Masyarakat

Ia menegaskan bahwa lembaga yang diberi kewenangan untuk memungut royalti wajib terbuka kepada publik. “Siapa yang ditarik, berapa besar jumlahnya, dan kepada siapa disalurkan harus jelas,” tambahnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Supratman mengumumkan rencana audit menyeluruh terhadap sistem pengumpulan royalti oleh LMKN dan LMK, termasuk Selmi, guna memperbaiki dan membenahi sistem yang dinilai belum transparan.

“Insyaallah bulan depan seluruh dana koleksi yang sudah dilakukan oleh LMK atau LMKN akan kami audit untuk perbaikan sistem. Kita akan melakukan evaluasi menyeluruh supaya transparansi bisa kita bagikan kepada publik,” tegasnya.

READ  9 Jam Diperiksa KPK soal Google Cloud di Kemendikbud, Ini Respon Nadiem

Sebagai informasi, LMKN merupakan lembaga resmi pemerintah yang mengawasi sistem pengelolaan royalti musik secara nasional, sedangkan Selmi adalah salah satu LMK yang bertugas langsung mengumpulkan royalti dari pelaku usaha seperti restoran, kafe, hingga tempat hiburan.

Isu pengelolaan royalti musik semakin menjadi perhatian publik setelah kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh PT Mitra Bali Sukses (pemilik merek dagang Mie Gacoan) mencuat. Direktur perusahaan tersebut, I Gusti Ayu Sasih Ira, sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus berakhir damai setelah perusahaan membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar atas pemutaran musik di 65 outlet mereka di wilayah Jawa, Sumatera, Bali, dan Lombok.

READ  Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud

Di sisi lain, sejumlah musisi Indonesia juga telah mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai bagian dari perjuangan memperjelas dan memperkuat perlindungan hak cipta di Tanah Air.

Langkah transparansi dan audit oleh Kementerian Hukum dan HAM ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan haknya secara adil.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Ketua MPR Soroti Nasionalisme, Program Strategis Pemerintah, dan Dukungan untuk Palestina

15 Agustus 2025 - 11:30 WITA

Presiden Prabowo Bakal Sampaikan Dua Pidato Kenegaraan Perdana Jelang HUT ke-80 RI

15 Agustus 2025 - 11:00 WITA

Gempa M1,8 Guncang Pasirlangu dan Jambudipa, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Lembang

14 Agustus 2025 - 23:33 WITA

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Cak Imin: Saya Enggak Ikut-Ikutan

14 Agustus 2025 - 23:14 WITA

KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

14 Agustus 2025 - 23:07 WITA

Hotel di Mataram Dapat Tagihan Royalti Musik dari LMKN, Nilainya Capai Rp16 Juta

14 Agustus 2025 - 16:18 WITA

Trending di News