SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dijadwalkan akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (13/8/2025) terkait laporan tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Samad akan diperiksa bersama saksi lainnya, Rustam Efendi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, mengungkapkan bahwa Samad telah menerima panggilan sebagai saksi dalam kasus ini. “Kami perlu informasikan bahwa saksi terlapor lainnya yakni Abraham Samad, juga kami konfirmasi sudah menerima panggilan sebagai saksi dan dipereksa pada Rabu,” ungkap Ahmad di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya kini telah naik ke tahap penyidikan. Selain laporan terhadap Samad, ada total empat laporan lainnya yang juga sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, laporan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru setelah statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Abdullah Alkatiri, menyebutkan bahwa ada 12 orang yang terlapor dalam kasus ini. Salah satunya adalah Abraham Samad.
Abdullah juga menjelaskan bahwa dalam tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), disebutkan nama-nama pelapor dan terlapor. Ia pun mengungkapkan bahwa nama-nama ini adalah calon tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
“Ini adalah calon tersangkanya,” ujar Pitra Romadoni, Presiden Petisi Ahli, menambahkan.
Menanggapi hal ini, Abdullah menegaskan bahwa jika tudingan ijazah palsu Jokowi terbukti tidak benar, pihak pelapor dapat menjadi tersangka. “Biarin, biarin, tapi kalau tidak terbukti nanti siapa yang tersangka, itu aja. Seandainya ini tidak terbukti, kita tidak tinggal diam. Ada kemungkinan pelapornya juga tersangka,” kata Abdullah.
Kasus ini masih terus berkembang, dan Polda Metro Jaya diharapkan segera memberikan klarifikasi lebih lanjut setelah pemeriksaan dilakukan.