Menu

Mode Gelap

News · 11 Agu 2025 18:14 WITA

Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI AD dalam Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan Tiga Polisi


 Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI AD dalam Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan Tiga Polisi Perbesar

SOALINDONESIA–LAMPUNG Pengadilan Militer memvonis Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer terkait kasus perjudian sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Maret 2025 lalu.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari pada sidang Senin (11/8/2025). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang meminta hukuman 6 tahun penjara.

Hakim menilai, tindakan Peltu Lubis merusak citra TNI AD, khususnya di Kodim 0427/WK, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Sebagai Dansubramil, terdakwa justru membuka arena judi sabung ayam dan dadu guncang bersama Kopda Bazarsah, bukannya memberi teladan baik kepada warga.

READ  Mendikdasmen Targetkan 806 Ribu Guru Ikuti PPG Hingga 2026, Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan

“Akibat kegiatan ini, terjadi penggerebekan pada 17 Maret 2025 yang menyebabkan tiga polisi gugur saat bertugas,” ujar Hakim Endah.

Dalam persidangan, Peltu Lubis mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan berjanji tidak mengulanginya. Ia juga memiliki rekam pengabdian 27 tahun di TNI AD dengan sejumlah operasi dan penghargaan. Namun, majelis hakim tetap memutuskan hukuman penjara serta pemecatan dari dinas militer.

Baik terdakwa maupun oditur militer menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum keluarga tiga polisi yang gugur, Putri Maya Rumanti, mengaku kurang puas karena vonis lebih ringan dari tuntutan, meski mengapresiasi pemecatan terdakwa.

READ  Banjir Terjang Belasan Rumah di Kampung Sindang Resmi, Kota Bogor, Akibat Longsor Turap dan Saluran Tertutup

“Meski kurang puas, kami senang karena terdakwa dipecat dari militer,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News