Menu

Mode Gelap

News · 11 Agu 2025 18:14 WITA

Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI AD dalam Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan Tiga Polisi


 Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI AD dalam Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan Tiga Polisi Perbesar

SOALINDONESIA–LAMPUNG Pengadilan Militer memvonis Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer terkait kasus perjudian sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Maret 2025 lalu.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari pada sidang Senin (11/8/2025). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang meminta hukuman 6 tahun penjara.

Hakim menilai, tindakan Peltu Lubis merusak citra TNI AD, khususnya di Kodim 0427/WK, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Sebagai Dansubramil, terdakwa justru membuka arena judi sabung ayam dan dadu guncang bersama Kopda Bazarsah, bukannya memberi teladan baik kepada warga.

READ  KPK: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Haji 2023–2024 Capai Rp1 Triliun Lebih

“Akibat kegiatan ini, terjadi penggerebekan pada 17 Maret 2025 yang menyebabkan tiga polisi gugur saat bertugas,” ujar Hakim Endah.

Dalam persidangan, Peltu Lubis mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan berjanji tidak mengulanginya. Ia juga memiliki rekam pengabdian 27 tahun di TNI AD dengan sejumlah operasi dan penghargaan. Namun, majelis hakim tetap memutuskan hukuman penjara serta pemecatan dari dinas militer.

Baik terdakwa maupun oditur militer menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum keluarga tiga polisi yang gugur, Putri Maya Rumanti, mengaku kurang puas karena vonis lebih ringan dari tuntutan, meski mengapresiasi pemecatan terdakwa.

READ  Kick Off Olimpiade Madrasah Indonesia 2025 Digelar, Angkat Tema Islam dan Teknologi Digital

“Meski kurang puas, kami senang karena terdakwa dipecat dari militer,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Ketua MPR Soroti Nasionalisme, Program Strategis Pemerintah, dan Dukungan untuk Palestina

15 Agustus 2025 - 11:30 WITA

Presiden Prabowo Bakal Sampaikan Dua Pidato Kenegaraan Perdana Jelang HUT ke-80 RI

15 Agustus 2025 - 11:00 WITA

Gempa M1,8 Guncang Pasirlangu dan Jambudipa, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Lembang

14 Agustus 2025 - 23:33 WITA

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Cak Imin: Saya Enggak Ikut-Ikutan

14 Agustus 2025 - 23:14 WITA

KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

14 Agustus 2025 - 23:07 WITA

Hotel di Mataram Dapat Tagihan Royalti Musik dari LMKN, Nilainya Capai Rp16 Juta

14 Agustus 2025 - 16:18 WITA

Trending di News