Menu

Mode Gelap

News · 11 Agu 2025 20:52 WITA

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kukuhkan Vonis 14 Tahun Penjara untuk Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah


 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kukuhkan Vonis 14 Tahun Penjara untuk Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Hendry Lie, pemilik saham mayoritas atau beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dengan pidana penjara selama 14 tahun. Vonis tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Dalam amar putusan yang tercatat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (11/8/2025), majelis hakim menyatakan Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa.

READ  100 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Maharnya Ditanggung Pemerintah

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tulis putusan PT DKI Jakarta.

Selain hukuman penjara, Hendry Lie juga dijatuhi denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.052.577.589.599,19 (Rp1,05 triliun) paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta tidak mencukupi, maka Hendry akan menjalani pidana penjara tambahan selama delapan tahun.

Majelis hakim banding yang memutus perkara ini diketuai oleh Albertina, dengan anggota Tahsin dan Agung Iswanto, serta panitera pengganti Rina Rosanawati.

READ  MPR RI dan Emil Salim Institute Gelar ICCF 2025, Dorong Kolaborasi Nasional Hadapi Krisis Iklim

Sebelumnya, pada 12 Juni 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan putusan yang sama, yakni 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,05 triliun subsider delapan tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan Hendry merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar, menjadi salah satu faktor yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News