SOALINDONESIA–KOLAKATIMUR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan sejumlah ruangan di Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi peningkatan kualitas RSUD di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Benar. Penyegelan kemudian digeledah,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (12/8/2025).
Asep tidak merinci ruangan mana yang menjadi sasaran penggeledahan maupun waktu pastinya. “Untuk ruangannya, enggak hapal saya itu ruangan siapa,” ujarnya.
Kasus ini menyeret Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. Abdul Azis diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni:
Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim.
Deddy Karnady (DK), pihak swasta.
Arif Rahman (AR), pihak swasta.
KPK menduga, suap terkait proyek peningkatan fasilitas rumah sakit tersebut melibatkan aliran dana ke beberapa pihak untuk melancarkan proses persetujuan dan pelaksanaan proyek. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan pihak lain di Kemenkes.