SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agama, tepatnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Rabu (13/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU,” ujar Budi dalam keterangannya.
Budi belum membeberkan detail barang bukti yang disita. Hingga berita ini ditulis, tim KPK masih berada di lokasi untuk melakukan penyisiran dokumen dan barang yang diduga terkait perkara.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak Senin (11/8/2025) untuk jangka waktu enam bulan.
Selain Yaqut, dua orang lain berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” jelas Budi.
KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan untuk memperlancar proses penyidikan.