Menu

Mode Gelap

News · 13 Agu 2025 21:10 WITA

Sri Mulyani: Membayar Pajak Sama Seperti Menunaikan Zakat dan Wakaf


 Sri Mulyani: Membayar Pajak Sama Seperti Menunaikan Zakat dan Wakaf Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyamakan kewajiban membayar pajak dengan ibadah zakat dan wakaf bagi umat muslim yang mampu. Menurutnya, ketiganya memiliki manfaat serupa, yakni mengalir kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8).

Bendahara negara itu menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat disalurkan melalui berbagai program pemerintah untuk membantu kelompok menengah ke bawah. Program tersebut mencakup bantuan sosial, layanan kesehatan gratis, hingga subsidi di sektor pendidikan dan pertanian.

READ  Djamari Chaniago Resmi Menjabat Menko Polkam, Dapat Arahan Khusus dari Presiden Prabowo

“10 juta keluarga tidak mampu diberikan Program Keluarga Harapan bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga. UMKM yang belum mampu kita berikan akses permodalan,” jelasnya.

Di sektor kesehatan, pemerintah menyediakan fasilitas mulai dari pemeriksaan gratis, pembangunan puskesmas, BKKBN, posyandu, hingga rumah sakit di berbagai daerah.

Sementara di bidang pendidikan, Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan Sekolah Rakyat bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, lengkap dengan fasilitas asrama dan makan gratis.

“Dari mulai orang tuanya pemulung, pekerja harian yang tidak memiliki pendapatan, anaknya kemudian mendapatkan sekolah, diasramakan, dan mendapat pendidikan berkualitas serta bimbingan keagamaan. Itu semuanya hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain,” kata Sri Mulyani.

READ  BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

Untuk sektor pertanian dan energi, pemerintah menyalurkan subsidi pupuk, bantuan alat, dan mesin pertanian (alsintan) bagi petani yang membutuhkan.

“Itu yang kami sampaikan sebagai instrumen APBN untuk mewujudkan keadilan secara substansi, yaitu ekonomi syariah,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional