Menu

Mode Gelap

News · 13 Agu 2025 21:10 WITA

Sri Mulyani: Membayar Pajak Sama Seperti Menunaikan Zakat dan Wakaf


 Sri Mulyani: Membayar Pajak Sama Seperti Menunaikan Zakat dan Wakaf Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyamakan kewajiban membayar pajak dengan ibadah zakat dan wakaf bagi umat muslim yang mampu. Menurutnya, ketiganya memiliki manfaat serupa, yakni mengalir kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8).

Bendahara negara itu menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat disalurkan melalui berbagai program pemerintah untuk membantu kelompok menengah ke bawah. Program tersebut mencakup bantuan sosial, layanan kesehatan gratis, hingga subsidi di sektor pendidikan dan pertanian.

READ  Menhukham Supratman Larang Pangan Impor di Lingkungan Kementerian Hukum, Dorong Produk Lokal

“10 juta keluarga tidak mampu diberikan Program Keluarga Harapan bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga. UMKM yang belum mampu kita berikan akses permodalan,” jelasnya.

Di sektor kesehatan, pemerintah menyediakan fasilitas mulai dari pemeriksaan gratis, pembangunan puskesmas, BKKBN, posyandu, hingga rumah sakit di berbagai daerah.

Sementara di bidang pendidikan, Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan Sekolah Rakyat bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, lengkap dengan fasilitas asrama dan makan gratis.

“Dari mulai orang tuanya pemulung, pekerja harian yang tidak memiliki pendapatan, anaknya kemudian mendapatkan sekolah, diasramakan, dan mendapat pendidikan berkualitas serta bimbingan keagamaan. Itu semuanya hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain,” kata Sri Mulyani.

READ  Korban Banjir Bandang Nagekeo Bertambah Jadi Enam, Ermelinda Co’o Meninggal di RSUD Aeremo

Untuk sektor pertanian dan energi, pemerintah menyalurkan subsidi pupuk, bantuan alat, dan mesin pertanian (alsintan) bagi petani yang membutuhkan.

“Itu yang kami sampaikan sebagai instrumen APBN untuk mewujudkan keadilan secara substansi, yaitu ekonomi syariah,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News