Menu

Mode Gelap

News · 16 Agu 2025 02:52 WITA

Royalti Musik untuk Pesta Pernikahan, WAMI Kena Kritik DPR: “Kelewat Batas, Rawan Premanisme!”


 Royalti Musik untuk Pesta Pernikahan, WAMI Kena Kritik DPR: “Kelewat Batas, Rawan Premanisme!” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyatakan pesta pernikahan juga wajib membayar royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersial. Pernyataan ini menjawab polemik publik soal apakah aturan royalti berlaku untuk acara pernikahan.

Besaran royalti yang ditetapkan adalah 2 persen dari biaya produksi, mencakup sewa sound system, backline, honor penyanyi atau penampil, dan seluruh pengeluaran yang terkait musik.

Wacana ini langsung memicu penolakan keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia menilai kebijakan tersebut “kelewat batas” dan tidak sejalan dengan semangat perlindungan hukum yang adil.

READ  Hotel di Mataram Dapat Tagihan Royalti Musik dari LMKN, Nilainya Capai Rp16 Juta

“Semua sektor mau dikenakan, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas non-komersial. Ini sudah ngaco, dan sangat membebani masyarakat,” ujar Sahroni, Jumat (15/8).

Politikus NasDem itu juga menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menagih royalti.

“Jika diteruskan, penagihan royalti ini rawan tindak premanisme. Terlebih beberapa LMK diduga dimiliki individu dengan latar belakang premanisme,” katanya.

Sahroni menegaskan kebijakan ini minim sosialisasi sehingga membuat publik kaget. “Jangan tiba-tiba memukul rata semua sektor. Ini yang bikin gaduh,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar regulasi tidak berat sebelah. “Hak musisi harus dihargai, tapi rakyat kecil, UMKM, hingga keluarga yang menikah jangan diperas,” pungkasnya.

READ  Prabowo Panggil Pejabat Tinggi ke Istana, Bahas Keamanan dan Ketahanan Pangan
Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

HUT RI ke-80, Menag Nasaruddin Umar Ajak Ribuan Peserta Jaga Kerukunan Lewat Jalan Sehat

16 Agustus 2025 - 11:49 WITA

Puan Maharani: Kritik Perlu Disampaikan Beretika demi Perbaikan Kebijakan

16 Agustus 2025 - 03:20 WITA

Sri Mulyani Ungkap Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dipertimbangkan, Fokus APBN untuk 8 Program Prioritas Prabowo

16 Agustus 2025 - 03:06 WITA

Mendagri Tito: Kenaikan PBB-P2 Harus Perhatikan Kondisi Sosial, Bisa Ditunda Jika Memberatkan

16 Agustus 2025 - 02:58 WITA

Kontroversi Royalti Musik, Sejumlah Hotel dan Restoran di Bali Hentikan Pemutaran Lagu

16 Agustus 2025 - 02:30 WITA

Analisis: Anggaran IKN Turun Tajam, Target Rampung 2028 Tetap Dikejar

16 Agustus 2025 - 02:16 WITA

Trending di News