Menu

Mode Gelap

News · 17 Agu 2025 00:30 WITA

OJK Matangkan Rencana Single Investor Identification untuk Investor Kripto


 OJK Matangkan Rencana Single Investor Identification untuk Investor Kripto Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rencana penerapan Single Investor Identification (SID) atau identitas tunggal bagi investor aset kripto.

Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan, akuntabilitas, sekaligus meningkatkan keamanan ekosistem kripto di Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sejak peralihan pengawasan aset kripto, pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap pedagang berizin.

“Pengalaman kami selain melihat aspek lain, yang cukup kami monitor dan pastikan adalah cleansing dengan mengedepankan prinsip quick identification check (QIC),” ujar Hasan di Jakarta, pekan lalu.

READ  Bawa Semangat Siri’ na Pacce, Owner FF Fanny Frans Bombardir The Sultan untuk Syakira Sidrap di Dangdut Academy 7

Lonjakan Investor Kripto

Berdasarkan data OJK, jumlah investor kripto hingga Juni 2025 mencapai 15,85 juta pengguna. Nilai transaksi tercatat menembus Rp224,11 triliun pada semester I 2025, sementara jumlah aset kripto legal per Juli 2025 sudah mencapai 1.181 jenis koin. Saat ini, ada 20 pedagang aset kripto berizin penuh dari OJK dan 10 calon pedagang yang sedang dalam proses perizinan.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menegaskan SID sudah masuk dalam pipeline kebijakan OJK dan tengah dibahas secara intensif.

READ  Panen Raya Jagung Kuartal III: Polri Panen 7.153 Ton Jagung di Lahan 1.788 Hektare

“Langkah awal sudah kami lakukan, termasuk diskusi dengan berbagai pihak. Insya Allah, pembahasan ini akan terus dilakukan secara intensif agar bisa diterapkan bertahap,” jelas Djoko.

Efisiensi dan Kepatuhan

Djoko menuturkan, SID memiliki dua sisi penting yakni kebutuhan dan kepatuhan. Dengan SID, setiap investor kripto hanya akan memiliki satu nomor identifikasi yang berlaku lintas pedagang, sehingga memudahkan pelacakan transaksi.

“Saat ini masing-masing pedagang membuat nomor sendiri. Dengan SID, tracking transaksi bisa dilakukan lebih mudah,” ujarnya.

Selain itu, SID juga akan memperkuat kepatuhan industri. Investor yang sudah memiliki SID otomatis telah melalui proses Know Your Customer (KYC), sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan KYC berulang-ulang seperti praktik di pasar modal.

READ  Farida Farichah, Kader PKB, Resmi Dilantik Jadi Wakil Menteri Koperasi oleh Presiden Prabowo

Meski demikian, OJK mengakui penerapan SID kripto membutuhkan tahapan panjang, mulai dari data cleansing, penyeragaman data antar-pedagang, hingga kesiapan infrastruktur teknologi.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News