Menu

Mode Gelap

News · 17 Agu 2025 00:30 WITA

OJK Matangkan Rencana Single Investor Identification untuk Investor Kripto


 OJK Matangkan Rencana Single Investor Identification untuk Investor Kripto Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rencana penerapan Single Investor Identification (SID) atau identitas tunggal bagi investor aset kripto.

Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan, akuntabilitas, sekaligus meningkatkan keamanan ekosistem kripto di Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sejak peralihan pengawasan aset kripto, pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap pedagang berizin.

“Pengalaman kami selain melihat aspek lain, yang cukup kami monitor dan pastikan adalah cleansing dengan mengedepankan prinsip quick identification check (QIC),” ujar Hasan di Jakarta, pekan lalu.

READ  Kemnaker Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pelanggaran Ketenagakerjaan, Sunardi: Dukungan Publik Sangat Diperlukan

Lonjakan Investor Kripto

Berdasarkan data OJK, jumlah investor kripto hingga Juni 2025 mencapai 15,85 juta pengguna. Nilai transaksi tercatat menembus Rp224,11 triliun pada semester I 2025, sementara jumlah aset kripto legal per Juli 2025 sudah mencapai 1.181 jenis koin. Saat ini, ada 20 pedagang aset kripto berizin penuh dari OJK dan 10 calon pedagang yang sedang dalam proses perizinan.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menegaskan SID sudah masuk dalam pipeline kebijakan OJK dan tengah dibahas secara intensif.

READ  How To Handle Every Buzz Challenge With Ease Using These Tips

“Langkah awal sudah kami lakukan, termasuk diskusi dengan berbagai pihak. Insya Allah, pembahasan ini akan terus dilakukan secara intensif agar bisa diterapkan bertahap,” jelas Djoko.

Efisiensi dan Kepatuhan

Djoko menuturkan, SID memiliki dua sisi penting yakni kebutuhan dan kepatuhan. Dengan SID, setiap investor kripto hanya akan memiliki satu nomor identifikasi yang berlaku lintas pedagang, sehingga memudahkan pelacakan transaksi.

“Saat ini masing-masing pedagang membuat nomor sendiri. Dengan SID, tracking transaksi bisa dilakukan lebih mudah,” ujarnya.

Selain itu, SID juga akan memperkuat kepatuhan industri. Investor yang sudah memiliki SID otomatis telah melalui proses Know Your Customer (KYC), sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan KYC berulang-ulang seperti praktik di pasar modal.

READ  Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Dapur MBG Berakhir Damai, Pelaku Sampaikan Permohonan Maaf

Meski demikian, OJK mengakui penerapan SID kripto membutuhkan tahapan panjang, mulai dari data cleansing, penyeragaman data antar-pedagang, hingga kesiapan infrastruktur teknologi.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal