Menu

Mode Gelap

News · 17 Agu 2025 00:30 WITA

OJK Matangkan Rencana Single Investor Identification untuk Investor Kripto


 OJK Matangkan Rencana Single Investor Identification untuk Investor Kripto Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rencana penerapan Single Investor Identification (SID) atau identitas tunggal bagi investor aset kripto.

Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan, akuntabilitas, sekaligus meningkatkan keamanan ekosistem kripto di Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sejak peralihan pengawasan aset kripto, pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap pedagang berizin.

“Pengalaman kami selain melihat aspek lain, yang cukup kami monitor dan pastikan adalah cleansing dengan mengedepankan prinsip quick identification check (QIC),” ujar Hasan di Jakarta, pekan lalu.

READ  Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Akan Keluar 3 Minggu Lagi

Lonjakan Investor Kripto

Berdasarkan data OJK, jumlah investor kripto hingga Juni 2025 mencapai 15,85 juta pengguna. Nilai transaksi tercatat menembus Rp224,11 triliun pada semester I 2025, sementara jumlah aset kripto legal per Juli 2025 sudah mencapai 1.181 jenis koin. Saat ini, ada 20 pedagang aset kripto berizin penuh dari OJK dan 10 calon pedagang yang sedang dalam proses perizinan.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menegaskan SID sudah masuk dalam pipeline kebijakan OJK dan tengah dibahas secara intensif.

READ  KPK Ungkap Tambang di Pulau Kecil Tak Berizin, Data KKP dan ESDM Beda Jauh

“Langkah awal sudah kami lakukan, termasuk diskusi dengan berbagai pihak. Insya Allah, pembahasan ini akan terus dilakukan secara intensif agar bisa diterapkan bertahap,” jelas Djoko.

Efisiensi dan Kepatuhan

Djoko menuturkan, SID memiliki dua sisi penting yakni kebutuhan dan kepatuhan. Dengan SID, setiap investor kripto hanya akan memiliki satu nomor identifikasi yang berlaku lintas pedagang, sehingga memudahkan pelacakan transaksi.

“Saat ini masing-masing pedagang membuat nomor sendiri. Dengan SID, tracking transaksi bisa dilakukan lebih mudah,” ujarnya.

Selain itu, SID juga akan memperkuat kepatuhan industri. Investor yang sudah memiliki SID otomatis telah melalui proses Know Your Customer (KYC), sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan KYC berulang-ulang seperti praktik di pasar modal.

READ  Menanggapi Seruan “Taubatan Nasuha”, Menteri ESDM Bahlil: Semua Harus Introspeksi Diri

Meski demikian, OJK mengakui penerapan SID kripto membutuhkan tahapan panjang, mulai dari data cleansing, penyeragaman data antar-pedagang, hingga kesiapan infrastruktur teknologi.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Dijadwalkan Tiba di Makassar Besok, Tim Penyambutan Mulai Bersiap

16 Juni 2026 - 20:54 WITA

Jalan Rusak, UMKM dan Pertanian Jadi Keluhan Utama, Dr. Awaluddin Siap Kawal Aspirasi Warga Pakuli

14 Juni 2026 - 19:46 WITA

Harga Sawit Naik di Berbagai Daerah, Sulawesi Selatan Justru Stagnan, Petani Desak Pembentukan Satgas Harga Sawit

13 Juni 2026 - 19:18 WITA

Pelayanan Jadi Kunci, PT Annur Maarif Catat Peningkatan Signifikan Pendaftar Haji Khusus

11 Juni 2026 - 15:59 WITA

Ketua Koperasi KIM Soroti Kenaikan Potongan Timbangan Sawit oleh PT Teguh Wira Pratama

9 Juni 2026 - 23:23 WITA

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Trending di Nasional