Menu

Mode Gelap

News · 17 Agu 2025 00:30 WITA

OJK Matangkan Rencana Single Investor Identification untuk Investor Kripto


 OJK Matangkan Rencana Single Investor Identification untuk Investor Kripto Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rencana penerapan Single Investor Identification (SID) atau identitas tunggal bagi investor aset kripto.

Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan, akuntabilitas, sekaligus meningkatkan keamanan ekosistem kripto di Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sejak peralihan pengawasan aset kripto, pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap pedagang berizin.

“Pengalaman kami selain melihat aspek lain, yang cukup kami monitor dan pastikan adalah cleansing dengan mengedepankan prinsip quick identification check (QIC),” ujar Hasan di Jakarta, pekan lalu.

READ  Presiden Prabowo Akan Resmikan Enam Kodam Baru Saat Upacara Gepaopshormil di Bandung

Lonjakan Investor Kripto

Berdasarkan data OJK, jumlah investor kripto hingga Juni 2025 mencapai 15,85 juta pengguna. Nilai transaksi tercatat menembus Rp224,11 triliun pada semester I 2025, sementara jumlah aset kripto legal per Juli 2025 sudah mencapai 1.181 jenis koin. Saat ini, ada 20 pedagang aset kripto berizin penuh dari OJK dan 10 calon pedagang yang sedang dalam proses perizinan.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menegaskan SID sudah masuk dalam pipeline kebijakan OJK dan tengah dibahas secara intensif.

READ  Presiden Prabowo Minta Anak Sekolah Tak Lagi Dikerahkan Sambut Kunjungan Kerja

“Langkah awal sudah kami lakukan, termasuk diskusi dengan berbagai pihak. Insya Allah, pembahasan ini akan terus dilakukan secara intensif agar bisa diterapkan bertahap,” jelas Djoko.

Efisiensi dan Kepatuhan

Djoko menuturkan, SID memiliki dua sisi penting yakni kebutuhan dan kepatuhan. Dengan SID, setiap investor kripto hanya akan memiliki satu nomor identifikasi yang berlaku lintas pedagang, sehingga memudahkan pelacakan transaksi.

“Saat ini masing-masing pedagang membuat nomor sendiri. Dengan SID, tracking transaksi bisa dilakukan lebih mudah,” ujarnya.

Selain itu, SID juga akan memperkuat kepatuhan industri. Investor yang sudah memiliki SID otomatis telah melalui proses Know Your Customer (KYC), sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan KYC berulang-ulang seperti praktik di pasar modal.

READ  Lebih dari 100 Siswa di TTS NTT Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Polisi Dirikan Tenda Darurat

Meski demikian, OJK mengakui penerapan SID kripto membutuhkan tahapan panjang, mulai dari data cleansing, penyeragaman data antar-pedagang, hingga kesiapan infrastruktur teknologi.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News