SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2025. Pencairan ini dilakukan secara bertahap untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin memenuhi kebutuhan pokok.
Berdasarkan jadwal, penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan empat tahap setiap tahun. Untuk tahun ini, tahap ketiga mencakup periode Juli–September 2025 dan sudah mulai berjalan sejak Agustus.
“Proses distribusi bantuan di setiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung kesiapan bank penyalur dan administrasi di tingkat desa atau kelurahan,” demikian keterangan resmi Kemensos, Senin (18/8).
Jadwal Pencairan Bansos 2025
Tahap 1: Januari – Maret
Tahap 2: April – Juni
Tahap 3: Juli – September (dimulai Agustus 2025)
Tahap 4: Oktober – Desember
Mekanisme Penyaluran
PKH disalurkan melalui bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BTN).
BPNT disalurkan non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dana bantuan PKH digunakan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan dukungan sosial, sementara BPNT hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong mitra pemerintah.
Untuk tahap ketiga, pencairan BPNT dilakukan sekaligus untuk Juli–September, sehingga penerima bisa memperoleh total Rp600 ribu jika sebelumnya belum menerima.
Besaran Bantuan PKH 2025
Ibu hamil & anak usia dini: Rp750.000
Siswa SD: Rp225.000
Siswa SMP: Rp375.000
Siswa SMA: Rp500.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Lansia: Rp600.000
Sedangkan BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik Rp200 ribu per bulan, total Rp600 ribu untuk tiga bulan.
Syarat Penerima
Penerima PKH dan BPNT 2025 harus:
1. Terdaftar di DTKS Kemensos.
2. Memiliki NIK dan KK yang valid.
3. Termasuk kategori miskin/rentan miskin.
4. Tidak menerima bantuan ganda.
5. Domisili sesuai dengan KK.
Cara Cek Status Penerima
Masyarakat dapat memastikan status penerima bansos melalui:
Website resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id
Aplikasi Cek Bansos Kemensos: tersedia di Play Store dan App Store.
Pemerintah mengimbau agar bansos dipergunakan sesuai kebutuhan pokok dan penerima rutin memeriksa saldo KKS.