Menu

Mode Gelap

News · 18 Agu 2025 15:08 WITA

Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Ketiga 2025 Mulai Disalurkan


 Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Ketiga 2025 Mulai Disalurkan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2025. Pencairan ini dilakukan secara bertahap untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin memenuhi kebutuhan pokok.

Berdasarkan jadwal, penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan empat tahap setiap tahun. Untuk tahun ini, tahap ketiga mencakup periode Juli–September 2025 dan sudah mulai berjalan sejak Agustus.

“Proses distribusi bantuan di setiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung kesiapan bank penyalur dan administrasi di tingkat desa atau kelurahan,” demikian keterangan resmi Kemensos, Senin (18/8).

READ  Timnas U-20 Putri Indonesia Tahan Imbang India Tanpa Gol di Kualifikasi Piala Asia U-20 2026

Jadwal Pencairan Bansos 2025

Tahap 1: Januari – Maret

Tahap 2: April – Juni

Tahap 3: Juli – September (dimulai Agustus 2025)

Tahap 4: Oktober – Desember

Mekanisme Penyaluran

PKH disalurkan melalui bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BTN).

BPNT disalurkan non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dana bantuan PKH digunakan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan dukungan sosial, sementara BPNT hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong mitra pemerintah.

Untuk tahap ketiga, pencairan BPNT dilakukan sekaligus untuk Juli–September, sehingga penerima bisa memperoleh total Rp600 ribu jika sebelumnya belum menerima.

READ  Dua Mantan Menteri Jokowi Diperiksa KPK Hari Ini

Besaran Bantuan PKH 2025

Ibu hamil & anak usia dini: Rp750.000

Siswa SD: Rp225.000

Siswa SMP: Rp375.000

Siswa SMA: Rp500.000

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

Lansia: Rp600.000

Sedangkan BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik Rp200 ribu per bulan, total Rp600 ribu untuk tiga bulan.

Syarat Penerima

Penerima PKH dan BPNT 2025 harus:

1. Terdaftar di DTKS Kemensos.

2. Memiliki NIK dan KK yang valid.

3. Termasuk kategori miskin/rentan miskin.

4. Tidak menerima bantuan ganda.

5. Domisili sesuai dengan KK.

Cara Cek Status Penerima

READ  NasDem Gelar Rakernas I di Makassar, Surya Paloh Dijadwalkan Hadir dan Tanam Pohon di Gowa

Masyarakat dapat memastikan status penerima bansos melalui:

Website resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id

Aplikasi Cek Bansos Kemensos: tersedia di Play Store dan App Store.

Pemerintah mengimbau agar bansos dipergunakan sesuai kebutuhan pokok dan penerima rutin memeriksa saldo KKS.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Kasus Korupsi e-KTP

18 Agustus 2025 - 15:00 WITA

Wamenaker Temukan Pekerja Magang Hingga 9 Tahun di Cikarang, Minta Praktik Dihentikan

18 Agustus 2025 - 14:52 WITA

Pemerintah Siapkan Rp335 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026, Sasar 82,9 Juta Penerima

18 Agustus 2025 - 14:44 WITA

Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Poso, 1 Orang Meninggal dan Puluhan Rumah Rusak

18 Agustus 2025 - 14:31 WITA

Rekrutmen ASN 2026 Lebih Selektif, Sri Mulyani Terapkan Kebijakan Zero hingga Minus Growth

18 Agustus 2025 - 14:18 WITA

Luhut Soroti Pentingnya Deregulasi Sebagai Prioritas Pemerintah

18 Agustus 2025 - 14:11 WITA

Trending di News