Menu

Mode Gelap

News · 19 Agu 2025 00:05 WITA

Kejagung Tanggapi Bantahan Dirut Sritex soal Kasus Korupsi Kredit Bank


 Kejagung Tanggapi Bantahan Dirut Sritex soal Kasus Korupsi Kredit Bank Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons bantahan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut.

Juru Bicara Kejagung, Anang, menegaskan bahwa bantahan merupakan hak tersangka. Namun, ia menekankan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum yang sah.

“Itu hak. Kan tersangka mempunyai hak juga. Silakan saja. Alibinya seperti apa,” kata Anang kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Meski begitu, Anang menambahkan bahwa seluruh bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik akan diuji serta dibuka di persidangan.

READ  LNHAM Umumkan Hasil Sementara Investigasi Kerusuhan Demo Agustus–September 2025

“Nanti kan ada fakta-fakta hukum. Nanti akan ke depannya diungkap di persidangan,” tegasnya.

Dua Petinggi Sritex Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Penetapan ini menyusul status tersangka yang lebih dulu dijatuhkan kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang juga merupakan saudaranya.

Saat resmi ditahan pada Rabu (13/8/2025), Iwan Kurniawan membantah keterlibatannya. Ia menyebut dirinya hanya menandatangani dokumen berdasarkan instruksi pimpinan perusahaan.

“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” ujar Iwan sebelum dibawa ke mobil tahanan.

READ  Megawati Hadiri Pengukuhan Paskibraka Nasional 2025, Dorong Generasi Muda Jadi Duta Pancasila

Kini, Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan. Fakta-fakta terkait peran para tersangka akan diperdalam melalui proses persidangan.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News