Menu

Mode Gelap

News · 19 Agu 2025 14:02 WITA

KPK Tetapkan 3 Orang dan 2 Korporasi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras PKH 2020


 KPK Tetapkan 3 Orang dan 2 Korporasi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras PKH 2020 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (19/8).

Meski begitu, Budi belum menyebutkan identitas para tersangka dengan alasan penyidikan. Ia hanya menegaskan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar.

READ  KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra dalam Kasus Izin Tambang Kaltim

“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” jelasnya.

4 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Dalam perkembangan lain, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus ini. Pencegahan berlaku sejak 12 Agustus 2025 selama enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ujar Budi.

Adapun empat orang yang dicegah ke luar negeri yaitu:

READ  Bank bjb Catat Laba Konsolidasi Rp1,37 Triliun, Perkuat Digitalisasi dan Pembiayaan Hijau

ES (Edi Suharto), mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo), pengusaha logistik dan Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk, kakak dari pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

KJT (Kanisius Jerry Tengker), mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.

HER/HT (Herry Tho), mantan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari program bansos beras untuk KPM PKH pada tahun 2020. Program tersebut seharusnya membantu jutaan keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, dalam praktiknya diduga terjadi penyimpangan pada proses distribusi hingga pengadaan, yang berujung pada kerugian keuangan negara.

READ  Advokat Gugat Syarat Minimal Pendidikan Capres dan Pejabat Publik ke MK

KPK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News