SOALINDONESIA–JAKARTA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan naskah RUU dalam Rapat Kerja (Raker) Banggar bersama Menkeu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).
“Kami berterima kasih atas seluruh dukungan dari Badan Anggaran untuk terus kita lanjutkan dalam menjaga Indonesia dan menjaga APBN secara baik,” ujar Sri Mulyani menutup pernyataannya di akhir Raker.
Tahap Akhir Pembicaraan Tingkat I
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan, rapat kerja ini menjadi tahap akhir pembicaraan tingkat I. Agenda rapat meliputi pembacaan laporan dan pengesahan hasil Panja, penyampaian pendapat mini fraksi, pengambilan keputusan, serta penandatanganan naskah RUU.
“Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan RAPBN 2024 ada 18 catatan dari Banggar,” jelas Said.
Salah satu poin yang disoroti adalah penurunan defisit APBN menjadi 2,29%. “Itu diapresiasi, namun pada saat yang sama pemerintah harus bisa mengukur outcome dari setiap belanja, dan sesegera mungkin melaksanakan rekomendasi dari BPK,” tambahnya.
Seluruh Fraksi Setuju
Said memastikan seluruh fraksi DPR telah menyatakan persetujuan terhadap RUU ini. “Alhamdulillah delapan fraksi setuju tanpa catatan,” ungkapnya.
Dengan persetujuan ini, RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2024 akan segera dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.