SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Sumber Daya, Said Abdullah, menegaskan bahwa pemberhentian sejumlah Ketua DPD PDIP oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri bukanlah tindakan sepihak. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan mekanisme yang sudah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Peraturan Partai.
“Proses pemberhentian para Ketua DPD adalah mekanisme yang memang telah diatur oleh AD dan Peraturan Partai. Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ketua Umum dan DPP Partai,” kata Said dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).
Ia menjelaskan, aturan larangan rangkap jabatan diberlakukan agar pengurus partai di semua tingkatan lebih fokus dalam konsolidasi organisasi dan pengembangan partai.
“Anggota atau kader partai yang ditetapkan menjadi pengurus DPP tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas maupun di bawahnya, dan secara otomatis dianggap mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, kecuali Ketua Umum menentukan lain,” tambahnya.
Menjernihkan Informasi Pasca Kongres VI
Said menyampaikan bahwa pasca Kongres VI PDIP di Bali, Megawati telah menetapkan struktur DPP periode 2025–2030, termasuk menunjuk dirinya, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul), Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti sebagai pengurus pusat.
Keempatnya sebelumnya masih menjabat sebagai Ketua DPD di beberapa provinsi, sehingga otomatis harus melepas jabatan tersebut. “Atas ketentuan tersebut, saya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPD Jawa Timur serta patuh dan loyal terhadap keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan,” ujar Said.
Ia juga memastikan pengisian jabatan Ketua DPD akan dilakukan melalui Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) di seluruh Indonesia. “Saya berharap penjelasan ini menjernihkan informasi kurang tepat yang telah bergulir di berbagai media,” tutupnya.
PDIP Luruskan Isu Bambang Pacul Dicopot
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, turut menegaskan bahwa pergantian Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dari jabatan Ketua DPD Jawa Tengah bukanlah pencopotan, melainkan bagian dari konsolidasi pasca Kongres VI.
“Kan, ada yang bilang Mas Pacul dicopot, itu nggak benar. Itu konsolidasi biasa saja, jadi jangan diputar-putar,” kata Komarudin, Jumat (22/8/2025).
Ia menambahkan, keputusan Kongres VI secara tegas melarang pengurus DPP merangkap jabatan, baik ke atas maupun ke bawah. “Ketentuan ini berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali,” tegasnya.
Komarudin mencontohkan, selain Bambang Pacul, sejumlah kader lain juga melepas jabatan Ketua DPD, seperti Said Abdullah (Jawa Timur), Olly Dondokambey (Sulawesi Utara), dan Esti Wijayanti (Bengkulu).
“Kalimat copot itu tidak pas, kecuali sudah tidak di pengurus Partai lagi. Kenyataannya Ibu Ketua Umum masih mempercayakan Mas Pacul sebagai Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif,” ujarnya.
Dengan demikian, PDIP memastikan bahwa pergantian di tingkat daerah merupakan konsekuensi dari aturan organisasi, bukan keputusan sepihak Megawati, dan justru bagian dari konsolidasi partai menghadapi Pemilu 2029.