Menu

Mode Gelap

News · 25 Agu 2025 18:31 WITA

Menkumham Tegaskan Belum Ada Pembahasan Amnesti untuk Wamenaker Immanuel Ebenezer


 Menkumham Tegaskan Belum Ada Pembahasan Amnesti untuk Wamenaker Immanuel Ebenezer Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto maupun pemerintah belum pernah membahas soal permintaan amnesti dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Diketahui, Noel sebelumnya meminta amnesti kepada Presiden Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sampai hari ini belum ada pikiran, baik di presiden maupun di Kementerian Hukum, terkait dengan hal tersebut,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

READ  Ratusan Warga Pati Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalur KA

Ia menegaskan, belum ada pembicaraan maupun wacana resmi soal pemberian amnesti bagi Noel.

“Tadi sudah saya jawab, sampai hari ini presiden dan juga di Kementerian Hukum belum pernah membicarakan terkait hal tersebut,” tegasnya.

Noel Harap Amnesti dari Presiden

Immanuel Ebenezer sebelumnya berharap kasusnya dapat diampuni Presiden Prabowo melalui pemberian amnesti. Harapan itu disampaikan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan oleh KPK.

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel, Jumat (22/8/2025).

READ  OJK Pastikan Korban Kerusuhan Demo Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

KPK: Terima Rp3 Miliar dan Kendaraan Mewah

Pada Jumat, 22 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia diduga menerima uang Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor mewah bermerek Ducati.

Selanjutnya, KPK menahan Noel bersama 10 tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Komisi III DPR RI Resmi Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Yudisial Periode 2025-2030

19 November 2025 - 22:55 WITA

Komisi III DPR Jadwalkan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan, Target Rampung Sebelum Reses

19 November 2025 - 22:47 WITA

Aktivis 98 Faizal Assegaf Usulkan Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian Keamanan

19 November 2025 - 22:34 WITA

Cerita di Balik Bebasnya Hasto Kristiyanto: Batik ‘Kebetulan’ Asep Guntur Jadi Penanda Hari Amnesti

19 November 2025 - 22:28 WITA

BAM DPR Minta Pemerintah Cari Solusi bagi Pelaku Thrifting Sebelum Lakukan Penindakan

19 November 2025 - 22:22 WITA

Kasus Ijazah Jokowi Dibahas dalam Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Faizal Assegaf Usulkan Mediasi

19 November 2025 - 22:16 WITA

Trending di News