SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Irvian Bobby Mahendro, aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dijuluki “Sultan”.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (26/8) kemarin, terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti penting.
“Di dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan BBE (barang bukti elektronik) dan juga uang tunai dalam bentuk dolar,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (27/8).
Namun Budi belum merinci jenis dolar maupun jumlah uang yang ditemukan di rumah Irvian. Ia hanya menegaskan bahwa semua barang bukti telah disita untuk dianalisis lebih lanjut.
“Tentunya semua BBE yang diamankan dan dokumen-dokumen semuanya nanti akan dibuka, dianalisis, dan diekstrak. Kita akan melihat petunjuk-petunjuk dari barang bukti tersebut,” imbuhnya.
11 Tersangka, Rp 81 Miliar Uang Haram
Dalam kasus pemerasan ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Dari hasil pemerasan, terkumpul dana hingga Rp 81 miliar. Irvian diduga sebagai otak utama sekaligus penerima jatah terbesar, yakni Rp 69 miliar.
Ia bahkan disinyalir memiliki rekening khusus untuk menampung aliran uang haram tersebut.
Deretan Aset Mewah
Sejauh ini, KPK telah menyita 12 mobil dan 7 motor dari tangan Irvian, termasuk mobil sport Nissan GT-R dan empat unit motor Ducati.
Padahal, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan pada 2 Maret 2022, Irvian hanya mencatatkan harta Rp 3,9 miliar.
Belum Ada Respons
Hingga kini, Irvian Bobby Mahendro belum memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.