Menu

Mode Gelap

Nasional · 28 Agu 2025 14:36 WITA

Kejaksaan RI Gelar Webinar Transformasi Kedudukan Jaksa sebagai PNS Fungsional dengan Kekhususan


 Kejaksaan RI Gelar Webinar Transformasi Kedudukan Jaksa sebagai PNS Fungsional dengan Kekhususan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Republik Indonesia melalui Biro Kepegawaian menggelar webinar bertajuk “Transformasi Kedudukan Jaksa Sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Fungsional yang Memiliki Kekhususan” pada Rabu (27/8).

Webinar ini menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yakni Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan, Prof. Dr. Narendra Jatna, S.H., LL.M.; Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, S.Sos., M.AP.; serta Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN, Dr. Herman, M.Si.

Dalam paparannya, para narasumber menekankan pentingnya konsep kekhususan Jaksa dari sudut pandang lex specialis dan lex generalis, serta strategi pembinaan karier Jaksa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan fungsional yang memiliki karakteristik unik.

READ  NasDem Rotasi Kader: Rusdi Masse Duduk di Kursi Komisi III, Sahroni Pindah ke Komisi I

“Kedudukan Jaksa bukan sekadar PNS biasa, tetapi memiliki kekhususan dalam menjalankan tugas penegakan hukum sehingga membutuhkan pengaturan kepegawaian yang berbeda,” ujar Prof. Narendra.

Acara ini diikuti oleh pejabat struktural dan fungsional Jaksa dari seluruh satuan kerja Kejaksaan, mulai dari Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung.

Tujuan webinar adalah untuk mensosialisasikan urgensi pengaturan khusus kepegawaian Jaksa, mengidentifikasi tantangan implementasi di lapangan, serta merumuskan rekomendasi strategis dalam mewujudkan sistem kepegawaian yang adil, modern, dan berorientasi pada kinerja.

Melalui forum ini, Kejaksaan berharap tercipta pemahaman yang lebih komprehensif terkait pembinaan karier Jaksa, sehingga mampu memperkuat profesionalisme dan independensi institusi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

READ  Ketua MPR Soroti Nasionalisme, Program Strategis Pemerintah, dan Dukungan untuk Palestina
Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Pemerintah Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Pakar Desak DPR Segera Bahas

11 September 2025 - 02:49 WITA

Presiden Prabowo Telepon Emir Qatar Usai Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 - 02:27 WITA

Komnas Perempuan Desak Revisi UU P2MI, Soroti Perlindungan Jaminan Sosial Lintas Batas

11 September 2025 - 02:18 WITA

Menkeu Purbaya Ungkap Rp425 Triliun Uang Negara Mengendap di BI, Jadi Biang Sulitnya Lapangan Kerja

11 September 2025 - 00:28 WITA

Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Sangat Memuaskan dari Jemaah

10 September 2025 - 21:31 WITA

Kemenag Raih WTP ke-9,Dr H Bunyamin M Yapid: Buah Bersih-Bersih Prof. Nasaruddin Umar

10 September 2025 - 21:21 WITA

Trending di Nasional