Menu

Mode Gelap

News · 15 Sep 2025 16:39 WITA

KPK Panggil 3 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI dan OJK


 KPK Panggil 3 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI dan OJK Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).

Dua Legislator Sudah Jadi Tersangka

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori dari Fraksi NasDem (saat ini anggota Komisi VIII) dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra (saat ini di Komisi II DPR).

READ  Indonesia dan Arab Saudi Tandatangani MoU Kerja Sama Haji 2026, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah

Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR dari BI dan OJK untuk kepentingan pribadi. Dari penyelidikan KPK, Heri Gunawan disebut menerima Rp 15,8 miliar yang dipakai untuk pembangunan rumah, pembelian tanah, kendaraan, hingga bisnis minuman.

Sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar yang digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga kendaraan. Dari tangan Satori, penyidik KPK telah menyita 15 unit mobil. Meski begitu, ia membantah mobil-mobil tersebut dibeli dari hasil korupsi.

Dolfie Diperiksa sebagai Saksi

Selain keduanya, KPK juga memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP), untuk diperiksa sebagai saksi. Hingga kini, baru Satori yang tampak hadir memenuhi panggilan penyidik.

READ  Kompolnas Respons Klaim Keluarga Arya Daru Pangayunan: Silakan Meyakini, Asal Ada Bukti

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal dua anggota DPR lainnya yang dijadwalkan hadir.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Satori dan Heri disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski status tersangka sudah ditetapkan, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News