Menu

Mode Gelap

News · 15 Sep 2025 16:39 WITA

KPK Panggil 3 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI dan OJK


 KPK Panggil 3 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI dan OJK Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).

Dua Legislator Sudah Jadi Tersangka

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori dari Fraksi NasDem (saat ini anggota Komisi VIII) dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra (saat ini di Komisi II DPR).

READ  Luhut Binsar Pandjaitan Bantah Keterlibatan di PT Toba Pulp Lestari

Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR dari BI dan OJK untuk kepentingan pribadi. Dari penyelidikan KPK, Heri Gunawan disebut menerima Rp 15,8 miliar yang dipakai untuk pembangunan rumah, pembelian tanah, kendaraan, hingga bisnis minuman.

Sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar yang digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga kendaraan. Dari tangan Satori, penyidik KPK telah menyita 15 unit mobil. Meski begitu, ia membantah mobil-mobil tersebut dibeli dari hasil korupsi.

Dolfie Diperiksa sebagai Saksi

Selain keduanya, KPK juga memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP), untuk diperiksa sebagai saksi. Hingga kini, baru Satori yang tampak hadir memenuhi panggilan penyidik.

READ  Hakim Terdakwa Suap Vonis Lepas CPO, Djuyamto, Siap Kembalikan Uang Rp 5,5 Miliar ke Jaksa

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal dua anggota DPR lainnya yang dijadwalkan hadir.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Satori dan Heri disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski status tersangka sudah ditetapkan, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional