Menu

Mode Gelap

Nasional · 1 Sep 2025 15:24 WITA

Lima Anggota DPR Dinonaktifkan Usai Joget di Sidang Tahunan MPR, Tetap Terima Gaji


 Lima Anggota DPR Dinonaktifkan Usai Joget di Sidang Tahunan MPR, Tetap Terima Gaji Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai masing-masing setelah menuai kontroversi akibat berjoget serta menyampaikan pernyataan yang dianggap tidak pantas dalam Sidang Tahunan MPR.

Meski demikian, para anggota dewan yang diberhentikan sementara tersebut tetap akan menerima gaji dan tunjangan.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan hal itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025). “Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” ujarnya.

Said menjelaskan, dalam Undang-Undang MD3 maupun Tata Tertib DPR RI sebenarnya tidak ada istilah nonaktif. Namun, ia menghormati keputusan yang diambil oleh partai-partai politik. “Baik tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut,” tambahnya.

READ  Arianto Kogoya SE,Senator DPD RI Papua Pegunungan, Pulang ke Akar, Mendengar Suara Gunung

Anggota DPR Tetap Terima Hak Keuangan

Mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan. Hal itu mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga uang paket.

Pasal 19 ayat 4 peraturan tersebut berbunyi: “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, para anggota DPR yang dinonaktifkan, termasuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, tetap berhak menerima gaji serta berbagai tunjangan yang melekat pada status mereka sebagai wakil rakyat.

READ  Mensos Gus Ipul Tinjau SRMP 14 Batu, Pastikan Pemenuhan Sarana Siswa dan Guru

Daftar Anggota DPR yang Dinonaktifkan

Sejauh ini, lima anggota DPR RI telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing, yakni:

Ahmad Sahroni (NasDem)

Nafa Urbach (NasDem)

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN)

Surya Utama alias Uya Kuya (PAN)

Adies Kadir (Golkar)

Kelima nama tersebut menjadi sorotan publik setelah aksi mereka dalam sidang kenegaraan memicu gelombang demonstrasi di sejumlah daerah.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional