SOALINDONESIA–JAKARTA Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus penjarahan rumah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, di Jalan Swasembada, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada Sabtu (30/8/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Jonggi, mengatakan pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
“Saat ini sudah lima saksi yang diperiksa Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kami akan terus melakukan penyelidikan,” ujar Jonggi di Jakarta, Senin (1/9).
Menurutnya, penyidik juga tengah mengumpulkan bukti tambahan dari media sosial dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini,” katanya dikutip dari Antara.
Belum Ada Penangkapan
Ipda Jonggi menegaskan hingga kini polisi belum menangkap pelaku penjarahan. Meski begitu, aparat telah menempatkan personel berjaga di rumah Ahmad Sahroni guna mengantisipasi insiden serupa.
“Kami juga sudah melakukan pengamanan di lokasi kejadian dan saat ini ada petugas yang berjaga di rumah tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat penjarahan berlangsung, jumlah personel kepolisian di lokasi kalah banyak dibanding massa, sehingga tidak mampu menghentikan aksi tersebut.
Kronologi Penjarahan
Kericuhan berawal dari aksi unjuk rasa ratusan orang di depan rumah Ahmad Sahroni. Situasi semakin panas ketika massa melemparkan benda keras hingga menyebabkan kaca pecah dan bagian bangunan rusak.
Massa kemudian mendobrak pagar rumah dan masuk ke dalam. Sejumlah barang berharga, dokumen penting, serta uang dilaporkan raib. Bahkan mobil mewah milik Ahmad Sahroni yang terparkir di garasi juga dirusak massa.
Polisi memastikan penyelidikan terus berjalan untuk mengidentifikasi serta menangkap para pelaku penjarahan.