Menu

Mode Gelap

News · 2 Sep 2025 15:52 WITA

Suasana Memanas Jelang Vonis Razman Nasution, Sidang Mendadak Dialihkan Daring


 Suasana Memanas Jelang Vonis Razman Nasution, Sidang Mendadak Dialihkan Daring Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memanas menjelang pembacaan vonis kasus pencemaran nama baik yang menjerat pengacara Razman Arief Nasution, Selasa (2/9/2025).

Sidang yang bersumber dari perseteruannya dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea itu diwarnai aksi massa pendukung dan keputusan mendadak yang mengejutkan pihak Razman.

Sejak pagi, massa dari Aliansi Rakyat Bersuara, Mahasiswa Peduli Hukum, serta Komunitas Musisi Jalanan sudah berkumpul di depan pengadilan. Mereka mendesak agar majelis hakim memutus bebas Razman dari laporan yang dilayangkan Hotman Paris.

Orasi Razman di Atas Mobil

Sebelum memasuki ruang sidang, Razman sempat menyapa para pendukungnya dengan berorasi dari atas sebuah mobil. Ia berterima kasih atas dukungan yang diberikan, meskipun massa yang hadir tidak dalam jumlah besar.

READ  OTT KPK di Ponorogo: Bupati Sugiri Sancoko dan Enam Pejabat Diamankan, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan

“Ini lah suara yang banyak masuk ke saya lewat DM, telpon, dan lain sebagainya. Kalau tidak banyak yang melarang, pasti akan lebih banyak lagi yang hadir,” ujar Razman.

Ia menegaskan bahwa kehadiran para simpatisan merupakan bentuk suara publik yang harus didengar. “Cukup yang sedikit ini tapi suaranya harus didengar, agar hukum tegak lurus,” tambahnya.

Sidang Tatap Muka Mendadak Jadi Online

Ketegangan bertambah ketika pihak pengadilan mengumumkan bahwa sidang vonis yang semula dijadwalkan tatap muka, tiba-tiba dialihkan menjadi daring (online). Keputusan ini membuat Razman heran dan menimbulkan dugaan adanya siasat tertentu.

READ  KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

“Dugaan kita ini siasat supaya kita tidak datang. Kenapa harus daring? Kalau pun begitu, saya tetap akan mendengar putusannya dari luar,” ucapnya dengan nada kecewa.

Tuntutan Jaksa dan Asal Kasus

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kasus ini berawal dari laporan Hotman Paris pada Mei 2022.

Laporan tersebut muncul setelah Razman mendampingi mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim, yang menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Tak terima, Hotman kemudian melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.

READ  Menteri Hukum Supratman Dorong Transparansi Pengumpulan Royalti Musik oleh LMKN

Ancaman Perlawanan Hukum

Menjelang putusan, Razman menegaskan pihaknya sudah menyiapkan langkah lanjutan jika vonis tidak sesuai harapan.

“Kalau hakim tidak memutus perkara dengan adil, tentu ini akan mendapat perlawanan dari masyarakat atau dari kami secara hukum,” tegasnya.

Kini, publik menanti putusan majelis hakim yang tidak hanya menentukan nasib Razman, tetapi juga menambah babak baru dalam rivalitas panjangnya dengan Hotman Paris.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News