Menu

Mode Gelap

News · 2 Sep 2025 15:52 WITA

Suasana Memanas Jelang Vonis Razman Nasution, Sidang Mendadak Dialihkan Daring


 Suasana Memanas Jelang Vonis Razman Nasution, Sidang Mendadak Dialihkan Daring Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memanas menjelang pembacaan vonis kasus pencemaran nama baik yang menjerat pengacara Razman Arief Nasution, Selasa (2/9/2025).

Sidang yang bersumber dari perseteruannya dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea itu diwarnai aksi massa pendukung dan keputusan mendadak yang mengejutkan pihak Razman.

Sejak pagi, massa dari Aliansi Rakyat Bersuara, Mahasiswa Peduli Hukum, serta Komunitas Musisi Jalanan sudah berkumpul di depan pengadilan. Mereka mendesak agar majelis hakim memutus bebas Razman dari laporan yang dilayangkan Hotman Paris.

Orasi Razman di Atas Mobil

Sebelum memasuki ruang sidang, Razman sempat menyapa para pendukungnya dengan berorasi dari atas sebuah mobil. Ia berterima kasih atas dukungan yang diberikan, meskipun massa yang hadir tidak dalam jumlah besar.

READ  Wakil Ketua DPR Cucun Jelaskan Alasan Pimpinan DPR Absen di Pelantikan Menteri Baru

“Ini lah suara yang banyak masuk ke saya lewat DM, telpon, dan lain sebagainya. Kalau tidak banyak yang melarang, pasti akan lebih banyak lagi yang hadir,” ujar Razman.

Ia menegaskan bahwa kehadiran para simpatisan merupakan bentuk suara publik yang harus didengar. “Cukup yang sedikit ini tapi suaranya harus didengar, agar hukum tegak lurus,” tambahnya.

Sidang Tatap Muka Mendadak Jadi Online

Ketegangan bertambah ketika pihak pengadilan mengumumkan bahwa sidang vonis yang semula dijadwalkan tatap muka, tiba-tiba dialihkan menjadi daring (online). Keputusan ini membuat Razman heran dan menimbulkan dugaan adanya siasat tertentu.

READ  12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan Kasus Chromebook

“Dugaan kita ini siasat supaya kita tidak datang. Kenapa harus daring? Kalau pun begitu, saya tetap akan mendengar putusannya dari luar,” ucapnya dengan nada kecewa.

Tuntutan Jaksa dan Asal Kasus

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kasus ini berawal dari laporan Hotman Paris pada Mei 2022.

Laporan tersebut muncul setelah Razman mendampingi mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim, yang menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Tak terima, Hotman kemudian melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.

READ  Kabid Haji dan Umrah Kemenag Sulsel: Inovasi Annur Travel Luar Biasa, Layak Jadi Rujukan

Ancaman Perlawanan Hukum

Menjelang putusan, Razman menegaskan pihaknya sudah menyiapkan langkah lanjutan jika vonis tidak sesuai harapan.

“Kalau hakim tidak memutus perkara dengan adil, tentu ini akan mendapat perlawanan dari masyarakat atau dari kami secara hukum,” tegasnya.

Kini, publik menanti putusan majelis hakim yang tidak hanya menentukan nasib Razman, tetapi juga menambah babak baru dalam rivalitas panjangnya dengan Hotman Paris.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Komisi III DPR RI Resmi Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Yudisial Periode 2025-2030

19 November 2025 - 22:55 WITA

Komisi III DPR Jadwalkan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan, Target Rampung Sebelum Reses

19 November 2025 - 22:47 WITA

Aktivis 98 Faizal Assegaf Usulkan Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian Keamanan

19 November 2025 - 22:34 WITA

Cerita di Balik Bebasnya Hasto Kristiyanto: Batik ‘Kebetulan’ Asep Guntur Jadi Penanda Hari Amnesti

19 November 2025 - 22:28 WITA

BAM DPR Minta Pemerintah Cari Solusi bagi Pelaku Thrifting Sebelum Lakukan Penindakan

19 November 2025 - 22:22 WITA

Kasus Ijazah Jokowi Dibahas dalam Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Faizal Assegaf Usulkan Mediasi

19 November 2025 - 22:16 WITA

Trending di News