SOALINDONESIA–BANDUNG Sidang lanjutan kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter Priguna Anugerah Pratama, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/9). Sidang berlangsung tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kuasa hukum korban, Fredy Panggabean, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami histeris ketika majelis hakim membacakan hasil pemeriksaan psikologis.
“Majelis membacakan hasil psikologi, di situlah dia (korban) menjerit dan tidak kuat menahan emosi,” ujar Fredy kepada wartawan.
Menurut Fredy, hasil psikologi menunjukkan korban mengalami trauma berat usai peristiwa pelecehan. Jeritan korban membuat persidangan sempat diskors sementara sekitar 10 menit sebelum kembali dilanjutkan.
“Dia menjerit sampai akhirnya sidang diskors dulu sementara,” tambah Fredy.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga menanyakan harapan korban terkait hukuman untuk terdakwa. Fredy menyebut kliennya meminta Priguna dihukum seadil-adilnya.
“(Korban) minta hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, apalagi dia seorang ahli medis,” tegas Fredy.
Latar Belakang Kasus
Priguna Anugerah Pratama ditangkap Polda Jawa Barat pada 23 Maret 2025 setelah dilaporkan memperkosa tiga korban berbeda pada 10, 16, dan 18 Maret 2025. Para korban terdiri dari dua pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan satu keluarga pasien.
Polisi menyebut, Priguna memiliki kelainan seksual dengan ketertarikan pada orang tak berdaya. Ia melancarkan aksinya dengan cara membius korban lebih dulu sebelum melakukan tindak kejahatan.
Kini, kasusnya tengah disidangkan dan menjadi perhatian luas publik, khususnya di lingkungan akademik dan dunia medis.