Menu

Mode Gelap

News · 6 Sep 2025 13:03 WITA

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Hotman Paris: Klien Saya Tak Terima Uang Seperpun


 Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Hotman Paris: Klien Saya Tak Terima Uang Seperpun Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan periode 2019–2022. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Penetapan tersangka terhadap Nadiem diumumkan bersamaan dengan empat orang lainnya, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan (stafsus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (konsultan perorangan).

Hotman Paris Bela Nadiem

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi.

READ  Polda Sulsel Rilis Perkembangan Kasus Penembakan Maut dan Pembakaran 13 Rumah di Sapiria

“Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakkan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?” kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya, dikutip detikcom, Sabtu (6/9/2025).

Hotman bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto memanggil Kejagung dan menggelar perkara Nadiem di Istana.

“Bapak Prabowo, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya. Gelar perkaranya di Istana, dan saya akan buktikan dalam 10 menit: Nadiem tidak menerima uang sepeser pun, tidak ada markup, dan tidak ada pihak yang diperkaya,” tegasnya.

READ  Kasus Salah Tangkap Ketua DPW NasDem Sumut Berakhir Damai, Garuda Indonesia hingga Angkasa Pura Aviasi Sampaikan Permintaan Maaf

Pemerintah Tak Intervensi

Menanggapi desakan Hotman, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memastikan pemerintah tidak akan ikut campur.

“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujarnya.

Pemeriksaan Nadiem

Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa Kejagung terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama pada 23 Juni berlangsung sekitar 12 jam, pemeriksaan kedua pada 15 Juli selama 9 jam, dan pemeriksaan ketiga pada 4 September.

Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

READ  Menkeu Purbaya Akui Kini Lebih Hati-Hati Berbicara, Singgung Isu Tukin dan Dorongan Belanja Pemerintah
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News