SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan periode 2019–2022. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Penetapan tersangka terhadap Nadiem diumumkan bersamaan dengan empat orang lainnya, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan (stafsus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (konsultan perorangan).
Hotman Paris Bela Nadiem
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakkan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?” kata Hotman melalui akun Instagram pribadinya, dikutip detikcom, Sabtu (6/9/2025).
Hotman bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto memanggil Kejagung dan menggelar perkara Nadiem di Istana.
“Bapak Prabowo, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya. Gelar perkaranya di Istana, dan saya akan buktikan dalam 10 menit: Nadiem tidak menerima uang sepeser pun, tidak ada markup, dan tidak ada pihak yang diperkaya,” tegasnya.
Pemerintah Tak Intervensi
Menanggapi desakan Hotman, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, memastikan pemerintah tidak akan ikut campur.
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujarnya.
Pemeriksaan Nadiem
Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa Kejagung terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama pada 23 Juni berlangsung sekitar 12 jam, pemeriksaan kedua pada 15 Juli selama 9 jam, dan pemeriksaan ketiga pada 4 September.
Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.