Menu

Mode Gelap

News · 6 Sep 2025 21:47 WITA

Kejagung Tanggapi Hotman Paris yang Klaim Nadiem Tak Terima Aliran Dana Kasus Laptop


 Kejagung Tanggapi Hotman Paris yang Klaim Nadiem Tak Terima Aliran Dana Kasus Laptop Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nadiem Makarim), tidak menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak bisa banyak berkomentar terkait klaim tersebut. Ia menegaskan proses hukum masih berjalan dan semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah.

“Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang saat dihubungi, Sabtu (6/9).

READ  Menag Tantang BWI-Baznas Seperti Yordania dan Kuwait dalam Pengelolaan Zakat-Wakaf

Anang menambahkan, penyidik masih terus bekerja untuk mendalami seluruh aliran dana dan fakta hukum dalam perkara ini.

“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” imbuhnya.

Kasus Laptop Rp9,3 Triliun

Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni:

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021

Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021

Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek

Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

Program Digitalisasi Pendidikan itu meliputi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Namun, proyek tersebut dinilai tidak efektif, terutama di wilayah 3T yang minim akses internet.

READ  KPK Soroti Pernyataan Ustaz Khalid Basalamah soal Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

Dari hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari kerugian akibat software CDM sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sekitar Rp1,5 triliun.

Hotman Paris Bandingkan dengan Kasus Lembong

Menanggapi status tersangka kliennya, Hotman Paris menilai kasus Nadiem mirip dengan perkara korupsi impor gula kristal yang sempat menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah yang jaksa temukan uang masuk ke kantongnya Nadiem,” kata Hotman kepada wartawan, Kamis (4/9).

READ  Menko Pangan Zulkifli Hasan Ungkap Hampir Jadi Menko Ekonomi, Kini Sukses Capai Swasembada Beras dan Tugas Baru dari Presiden Prabowo

Menurutnya, penyidik tidak menemukan satu sen pun aliran dana kepada Nadiem terkait pengadaan laptop tersebut.

“Sama persis dengan kasus Lembong,” tambah Hotman.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News