Menu

Mode Gelap

News · 6 Sep 2025 21:47 WITA

Kejagung Tanggapi Hotman Paris yang Klaim Nadiem Tak Terima Aliran Dana Kasus Laptop


 Kejagung Tanggapi Hotman Paris yang Klaim Nadiem Tak Terima Aliran Dana Kasus Laptop Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nadiem Makarim), tidak menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak bisa banyak berkomentar terkait klaim tersebut. Ia menegaskan proses hukum masih berjalan dan semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah.

“Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang saat dihubungi, Sabtu (6/9).

READ  Ketua Komisi XI DPR Dukung Langkah Bersih-Bersih Menteri Keuangan Purbaya di Kemenkeu

Anang menambahkan, penyidik masih terus bekerja untuk mendalami seluruh aliran dana dan fakta hukum dalam perkara ini.

“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” imbuhnya.

Kasus Laptop Rp9,3 Triliun

Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni:

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021

Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021

Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek

Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

Program Digitalisasi Pendidikan itu meliputi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Namun, proyek tersebut dinilai tidak efektif, terutama di wilayah 3T yang minim akses internet.

READ  Sidang Tahunan MPR 2025: Presiden Prabowo Tegaskan Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Kemiskinan

Dari hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari kerugian akibat software CDM sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sekitar Rp1,5 triliun.

Hotman Paris Bandingkan dengan Kasus Lembong

Menanggapi status tersangka kliennya, Hotman Paris menilai kasus Nadiem mirip dengan perkara korupsi impor gula kristal yang sempat menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah yang jaksa temukan uang masuk ke kantongnya Nadiem,” kata Hotman kepada wartawan, Kamis (4/9).

READ  Presiden Prabowo Hadiri Parade Hari Nasional Singapura 2025, Disambut PM Lawrence Wong

Menurutnya, penyidik tidak menemukan satu sen pun aliran dana kepada Nadiem terkait pengadaan laptop tersebut.

“Sama persis dengan kasus Lembong,” tambah Hotman.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News