SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nadiem Makarim), tidak menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak bisa banyak berkomentar terkait klaim tersebut. Ia menegaskan proses hukum masih berjalan dan semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah.
“Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang saat dihubungi, Sabtu (6/9).
Anang menambahkan, penyidik masih terus bekerja untuk mendalami seluruh aliran dana dan fakta hukum dalam perkara ini.
“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” imbuhnya.
Kasus Laptop Rp9,3 Triliun
Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni:
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
Program Digitalisasi Pendidikan itu meliputi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Namun, proyek tersebut dinilai tidak efektif, terutama di wilayah 3T yang minim akses internet.
Dari hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari kerugian akibat software CDM sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sekitar Rp1,5 triliun.
Hotman Paris Bandingkan dengan Kasus Lembong
Menanggapi status tersangka kliennya, Hotman Paris menilai kasus Nadiem mirip dengan perkara korupsi impor gula kristal yang sempat menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah yang jaksa temukan uang masuk ke kantongnya Nadiem,” kata Hotman kepada wartawan, Kamis (4/9).
Menurutnya, penyidik tidak menemukan satu sen pun aliran dana kepada Nadiem terkait pengadaan laptop tersebut.
“Sama persis dengan kasus Lembong,” tambah Hotman.