Menu

Mode Gelap

Nasional · 7 Sep 2025 00:06 WITA

Yusril Ihza Minta Tersangka Penghasutan Demo Ricuh Gentleman Hadapi Proses Hukum


 Yusril Ihza Minta Tersangka Penghasutan Demo Ricuh Gentleman Hadapi Proses Hukum Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan agar Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta para tersangka kasus dugaan penghasutan demonstrasi ricuh akhir Agustus lalu, menghadapi proses hukum secara gentleman.

Yusril mengatakan, setiap orang yang disangkakan melakukan kejahatan memiliki hak untuk membela diri, baik melalui advokat maupun mekanisme hukum lain.

“Kalau misalnya oleh aparat disangka dia melakukan satu kejahatan, dan menurut aparat penegak hukum ada bukti-bukti permulaan yang cukup, dia juga bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu. Bisa juga ajukan pra-peradilan kalau merasa bukti-bukti aparat tidak cukup. Yang penting hadapi secara gentleman,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/9).

READ  Surya Paloh Temui Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Bantah Titip Pesan untuk Presiden Prabowo: “Murni Silaturahmi Kebangsaan”

Reaksi Publik di Media Sosial

Pernyataan Yusril itu memantik respons publik, terutama di akun X pribadinya. Sejumlah warganet menyoroti pernyataan soal penghasutan.

“Harusnya setiap kasus penghasutan, apalagi massal, dicari dulu orang-orang yang terhasut yang gegara hasutan tersebut melakukan pelanggaran hukum. Harus dibuktikan dulu,” tulis akun @irhamna.

Menjawab komentar tersebut, Yusril menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, menghasut termasuk delik formil, bukan delik materil.

“Kalau delik materil seperti menganiaya atau membunuh, akibat dari perbuatan harus ada baru bisa dipidana. Tapi kalau delik formil, akibat tidak perlu ada. Menghasut itu sendiri sudah merupakan tindak pidana, ada akibat atau tidak ada akibat bukan masalah,” jelas Yusril lewat akun X @Yusrilihza_Mhd.

READ  Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Wapres Gibran: "Selamat Ulang Tahun, Wakil Presiden RI"

Yusril Singgung Pengalaman Pribadi

Yusril mencontohkan saat dirinya pernah dijadikan tersangka dalam kasus Sisminbakum pada era Jaksa Agung Hendarman Supandji. Ia mengaku memilih menghadapi proses hukum tanpa menghindar.

“Ya, saya hadapi mereka. Jaksa Agung Hendarman dinyatakan tidak sah dan diberhentikan. Romli dilepaskan MA. Saya diterbitkan SP3 oleh Jaksa Agung Basrif, digugat ke PN Jaksel, dan dimenangkan. SP3 saya dikukuhkan oleh pengadilan dan inkracht,” kata Yusril.

Ia pun menegaskan kembali bahwa semua pihak, baik tersangka kasus penghasutan maupun korupsi, harus menghadapi proses hukum dengan kesatria.

READ  Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Digelandang KPK di Makassar, Dugaan Suap DAK Rumah Sakit

“Semua orang yang menghadapi sangkaan atau tuduhan harus menghadapinya dengan gentleman. Dalam kasus apapun, tidak ada kecualinya,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah, Tegaskan Peran Strategis dalam Memajukan Bangsa

19 November 2025 - 03:46 WITA

Menko Airlangga dan Menteri Perdagangan Singapura Bahas Penguatan Integrasi Ekonomi Kawasan

19 November 2025 - 03:37 WITA

Pemerintah Perkuat Hubungan Internasional, Indonesia–Singapura Tingkatkan Kerja Sama Investasi dan Pengembangan Kawasan BBK

19 November 2025 - 03:30 WITA

MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

19 November 2025 - 03:20 WITA

Trending di Nasional