Menu

Mode Gelap

Nasional · 7 Sep 2025 00:06 WITA

Yusril Ihza Minta Tersangka Penghasutan Demo Ricuh Gentleman Hadapi Proses Hukum


 Yusril Ihza Minta Tersangka Penghasutan Demo Ricuh Gentleman Hadapi Proses Hukum Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan agar Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta para tersangka kasus dugaan penghasutan demonstrasi ricuh akhir Agustus lalu, menghadapi proses hukum secara gentleman.

Yusril mengatakan, setiap orang yang disangkakan melakukan kejahatan memiliki hak untuk membela diri, baik melalui advokat maupun mekanisme hukum lain.

“Kalau misalnya oleh aparat disangka dia melakukan satu kejahatan, dan menurut aparat penegak hukum ada bukti-bukti permulaan yang cukup, dia juga bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu. Bisa juga ajukan pra-peradilan kalau merasa bukti-bukti aparat tidak cukup. Yang penting hadapi secara gentleman,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/9).

READ  Setya Novanto Kini Bebas, Markus Nari Masih di Balik Jeruji

Reaksi Publik di Media Sosial

Pernyataan Yusril itu memantik respons publik, terutama di akun X pribadinya. Sejumlah warganet menyoroti pernyataan soal penghasutan.

“Harusnya setiap kasus penghasutan, apalagi massal, dicari dulu orang-orang yang terhasut yang gegara hasutan tersebut melakukan pelanggaran hukum. Harus dibuktikan dulu,” tulis akun @irhamna.

Menjawab komentar tersebut, Yusril menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, menghasut termasuk delik formil, bukan delik materil.

“Kalau delik materil seperti menganiaya atau membunuh, akibat dari perbuatan harus ada baru bisa dipidana. Tapi kalau delik formil, akibat tidak perlu ada. Menghasut itu sendiri sudah merupakan tindak pidana, ada akibat atau tidak ada akibat bukan masalah,” jelas Yusril lewat akun X @Yusrilihza_Mhd.

READ  Jumat Agung 2026: Dari Tolikara, Willem Wandik Serukan Kemanusiaan di Tengah Dunia yang Terluka

Yusril Singgung Pengalaman Pribadi

Yusril mencontohkan saat dirinya pernah dijadikan tersangka dalam kasus Sisminbakum pada era Jaksa Agung Hendarman Supandji. Ia mengaku memilih menghadapi proses hukum tanpa menghindar.

“Ya, saya hadapi mereka. Jaksa Agung Hendarman dinyatakan tidak sah dan diberhentikan. Romli dilepaskan MA. Saya diterbitkan SP3 oleh Jaksa Agung Basrif, digugat ke PN Jaksel, dan dimenangkan. SP3 saya dikukuhkan oleh pengadilan dan inkracht,” kata Yusril.

Ia pun menegaskan kembali bahwa semua pihak, baik tersangka kasus penghasutan maupun korupsi, harus menghadapi proses hukum dengan kesatria.

READ  Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewasnya Ojol Affan, Klaim Hanya Ikuti Perintah Pimpinan

“Semua orang yang menghadapi sangkaan atau tuduhan harus menghadapinya dengan gentleman. Dalam kasus apapun, tidak ada kecualinya,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Di Tengah Perbedaan, Willem Wandik dan Elisabeth Flassy Hadir Membawa Kebahagiaan Idul Adha bagi Umat Muslim Tolikara

30 Mei 2026 - 15:23 WITA

Elisabeth Y. Flassy Wandik Menembus Pelosok Douw, Membawa Harapan bagi Generasi Emas Papua Pegunungan,”

30 Mei 2026 - 13:03 WITA

Dari Padangloang ke Baitullah, Hj Hasna Apae Menutup Perjalanan Hidupnya dengan Gelar Haji,TA Menag RI Sampaikan Belasungkawa

29 Mei 2026 - 20:41 WITA

Bupati Tolikara Salurkan Bantuan Hewan Qurban di Masjid Raya Tolikara dan Kota Jayapura

27 Mei 2026 - 12:11 WITA

WW Foundation Salurkan 2 Ekor Sapi Qurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H

26 Mei 2026 - 21:44 WITA

Willem Wandik: Momentum Hari Kebangkitan Nasional Jadi Energi Baru Pembangunan Papua Pegunungan

20 Mei 2026 - 12:52 WITA

Trending di Nasional