Menu

Mode Gelap

Nasional · 7 Sep 2025 00:06 WITA

Yusril Ihza Minta Tersangka Penghasutan Demo Ricuh Gentleman Hadapi Proses Hukum


 Yusril Ihza Minta Tersangka Penghasutan Demo Ricuh Gentleman Hadapi Proses Hukum Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan agar Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta para tersangka kasus dugaan penghasutan demonstrasi ricuh akhir Agustus lalu, menghadapi proses hukum secara gentleman.

Yusril mengatakan, setiap orang yang disangkakan melakukan kejahatan memiliki hak untuk membela diri, baik melalui advokat maupun mekanisme hukum lain.

“Kalau misalnya oleh aparat disangka dia melakukan satu kejahatan, dan menurut aparat penegak hukum ada bukti-bukti permulaan yang cukup, dia juga bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu. Bisa juga ajukan pra-peradilan kalau merasa bukti-bukti aparat tidak cukup. Yang penting hadapi secara gentleman,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (4/9).

READ  Menag Nasaruddin Umar Apresiasi Peran Guru Ngaji, Dorong Perlindungan Sosial dan Beasiswa PJJ

Reaksi Publik di Media Sosial

Pernyataan Yusril itu memantik respons publik, terutama di akun X pribadinya. Sejumlah warganet menyoroti pernyataan soal penghasutan.

“Harusnya setiap kasus penghasutan, apalagi massal, dicari dulu orang-orang yang terhasut yang gegara hasutan tersebut melakukan pelanggaran hukum. Harus dibuktikan dulu,” tulis akun @irhamna.

Menjawab komentar tersebut, Yusril menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, menghasut termasuk delik formil, bukan delik materil.

“Kalau delik materil seperti menganiaya atau membunuh, akibat dari perbuatan harus ada baru bisa dipidana. Tapi kalau delik formil, akibat tidak perlu ada. Menghasut itu sendiri sudah merupakan tindak pidana, ada akibat atau tidak ada akibat bukan masalah,” jelas Yusril lewat akun X @Yusrilihza_Mhd.

READ  Istana Ingatkan Pejabat Tak Semena-mena Pakai Sirine dan Strobo, Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ Jadi Sorotan

Yusril Singgung Pengalaman Pribadi

Yusril mencontohkan saat dirinya pernah dijadikan tersangka dalam kasus Sisminbakum pada era Jaksa Agung Hendarman Supandji. Ia mengaku memilih menghadapi proses hukum tanpa menghindar.

“Ya, saya hadapi mereka. Jaksa Agung Hendarman dinyatakan tidak sah dan diberhentikan. Romli dilepaskan MA. Saya diterbitkan SP3 oleh Jaksa Agung Basrif, digugat ke PN Jaksel, dan dimenangkan. SP3 saya dikukuhkan oleh pengadilan dan inkracht,” kata Yusril.

Ia pun menegaskan kembali bahwa semua pihak, baik tersangka kasus penghasutan maupun korupsi, harus menghadapi proses hukum dengan kesatria.

READ  Rencana Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Batal, Mayoritas Fraksi DPRD Pilih Rekomendasi Perbaikan Kinerja

“Semua orang yang menghadapi sangkaan atau tuduhan harus menghadapinya dengan gentleman. Dalam kasus apapun, tidak ada kecualinya,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kementerian UMKM Gandeng Aprindo, Perluas Akses Produk UMKM ke Ritel Modern

18 Juli 2026 - 00:43 WITA

Indonesia Dorong D-8 Perjuangkan Kepentingan Negara Berkembang di COP31

17 Juli 2026 - 22:24 WITA

Wamensos Sampaikan Pesan Prabowo kepada Siswa Sekolah Rakyat Semarang: Percaya Diri, Pintar, dan Berkarakter

17 Juli 2026 - 22:17 WITA

Kemenag Catat 725 Ribu Titik Ikut Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

17 Juli 2026 - 21:58 WITA

Prabowo: Ekonomi Indonesia Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global, Impor Solar Resmi Dihentikan

17 Juli 2026 - 21:51 WITA

Prabowo: Indonesia Segera Miliki Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Beberapa Pekan

17 Juli 2026 - 21:08 WITA

Trending di Nasional