Menu

Mode Gelap

News · 7 Sep 2025 00:44 WITA

Formappi: Take Home Pay DPR Masih Rp65 Juta Meski Tunjangan Perumahan Dihapus


 Formappi: Take Home Pay DPR Masih Rp65 Juta Meski Tunjangan Perumahan Dihapus Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengungkapkan bahwa gaji bersih atau take home pay anggota DPR masih terbilang besar meski tunjangan perumahan telah resmi dihentikan.

Berdasarkan surat yang ditandatangani pimpinan DPR, para wakil rakyat kini tetap menerima gaji bersih sekitar Rp65 juta per bulan.

“Jika melihat total take home pay bulanan anggota yang masih di level Rp65 juta, nampaknya tak ada penyesuaian signifikan pada tunjangan-tunjangan lain DPR. Jadi hanya tunjangan perumahan saja yang benar-benar dengan berani dihapus,” ujar Lucius, Sabtu (6/9).

READ  KPK Periksa Ilham Habibie Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB, Singgung Soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Kritik Formappi: Tunjangan Masih Terlalu Besar

Lucius mempertanyakan mengapa DPR tidak sekaligus memangkas komponen tunjangan lain yang dinilai berlebihan. Ia mencontohkan tunjangan komunikasi intensif yang mencapai Rp20 juta per bulan.

“Beli pulsa, beli paket, atau apa? Seintensif apa komunikasi anggota DPR dengan dukungan tunjangan sebesar itu?” sindir Lucius.

Selain itu, ia menyoroti tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta dan tunjangan kehormatan Rp7,1 juta, yang menurutnya memiliki makna serupa namun dipisah menjadi dua komponen. “Dua-duanya mau menghormati jabatan anggota DPR, kenapa mesti dibikin jadi dua jenis tunjangan?” katanya.

READ  Kepala BNN RI: Adiksi Judi Daring Berkaitan Erat dengan Penyalahgunaan Narkoba

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Berikut rincian hak keuangan anggota DPR berdasarkan data yang diterima:

Gaji Pokok & Tunjangan Melekat

1. Gaji pokok: Rp4.200.000

2. Tunjangan suami/istri: Rp420.000

3. Tunjangan anak: Rp168.000

4. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

5. Tunjangan beras: Rp289.680

6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Total: Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional & Honorarium

7. Tunjangan komunikasi intensif: Rp20.033.000

8. Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000

9. Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.830.000

10. Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000

11. Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000

12. Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000

Total: Rp57.433.000

READ  Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi DPR, Minta RDPU soal Dugaan Kejanggalan Ijazah Jokowi–Gibran

Total bruto: Rp74.210.680

PPh 15%: Rp8.614.950

Take home pay: Rp65.595.730

Dorongan untuk Revisi Regulasi Lama

Lucius mengingatkan bahwa dasar hukum hak keuangan pejabat negara sudah lama tidak direvisi. “Ada UU terkait gaji pejabat yang tak direvisi sejak tahun 1980, ditambah sejumlah peraturan pemerintah dari tahun 1990-an yang masih dipakai sampai sekarang,” ujarnya.

Meski tetap mengapresiasi langkah DPR menghapus tunjangan perumahan, Lucius berharap evaluasi menyeluruh dilakukan ke depan.

“Jenis tunjangan harus benar-benar dievaluasi manfaatnya. Kalau DPR dibilang tidak cukup aspiratif, maka tunjangan komunikasi intensif itu jadi tidak bermakna,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional