SOALINDONESIA–JAKARTA Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengungkapkan bahwa gaji bersih atau take home pay anggota DPR masih terbilang besar meski tunjangan perumahan telah resmi dihentikan.
Berdasarkan surat yang ditandatangani pimpinan DPR, para wakil rakyat kini tetap menerima gaji bersih sekitar Rp65 juta per bulan.
“Jika melihat total take home pay bulanan anggota yang masih di level Rp65 juta, nampaknya tak ada penyesuaian signifikan pada tunjangan-tunjangan lain DPR. Jadi hanya tunjangan perumahan saja yang benar-benar dengan berani dihapus,” ujar Lucius, Sabtu (6/9).
Kritik Formappi: Tunjangan Masih Terlalu Besar
Lucius mempertanyakan mengapa DPR tidak sekaligus memangkas komponen tunjangan lain yang dinilai berlebihan. Ia mencontohkan tunjangan komunikasi intensif yang mencapai Rp20 juta per bulan.
“Beli pulsa, beli paket, atau apa? Seintensif apa komunikasi anggota DPR dengan dukungan tunjangan sebesar itu?” sindir Lucius.
Selain itu, ia menyoroti tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta dan tunjangan kehormatan Rp7,1 juta, yang menurutnya memiliki makna serupa namun dipisah menjadi dua komponen. “Dua-duanya mau menghormati jabatan anggota DPR, kenapa mesti dibikin jadi dua jenis tunjangan?” katanya.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Berikut rincian hak keuangan anggota DPR berdasarkan data yang diterima:
Gaji Pokok & Tunjangan Melekat
1. Gaji pokok: Rp4.200.000
2. Tunjangan suami/istri: Rp420.000
3. Tunjangan anak: Rp168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
5. Tunjangan beras: Rp289.680
6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional & Honorarium
7. Tunjangan komunikasi intensif: Rp20.033.000
8. Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
9. Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.830.000
10. Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000
11. Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000
12. Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Total bruto: Rp74.210.680
PPh 15%: Rp8.614.950
Take home pay: Rp65.595.730
Dorongan untuk Revisi Regulasi Lama
Lucius mengingatkan bahwa dasar hukum hak keuangan pejabat negara sudah lama tidak direvisi. “Ada UU terkait gaji pejabat yang tak direvisi sejak tahun 1980, ditambah sejumlah peraturan pemerintah dari tahun 1990-an yang masih dipakai sampai sekarang,” ujarnya.
Meski tetap mengapresiasi langkah DPR menghapus tunjangan perumahan, Lucius berharap evaluasi menyeluruh dilakukan ke depan.
“Jenis tunjangan harus benar-benar dievaluasi manfaatnya. Kalau DPR dibilang tidak cukup aspiratif, maka tunjangan komunikasi intensif itu jadi tidak bermakna,” pungkasnya.