Menu

Mode Gelap

Kriminal · 8 Sep 2025 12:43 WITA

Sadis, Alvi Maulana Mutilasi Kekasihnya Jadi Ratusan Bagian di Surabaya


 Sadis, Alvi Maulana Mutilasi Kekasihnya Jadi Ratusan Bagian di Surabaya Perbesar

SOALINDONESIA–SURABAYA Kasus pembunuhan disertai mutilasi menggemparkan Jawa Timur. Seorang pria bernama Alvi Maulana (24) tega menghabisi nyawa kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), di kamar kos mereka di Surabaya, Minggu (31/8/2025).

Usai dibunuh, jasad korban dimutilasi menjadi ratusan bagian tubuh. Potongan tubuh tersebut kemudian dibuang pelaku ke wilayah Mojokerto.

Kasus ini terungkap setelah warga Dusun Pacet Selatan, Desa Sendi, Mojokerto, menemukan potongan tubuh manusia pada Sabtu (6/9/2025). Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap Alvi di kosnya, Surabaya.

Motif Sakit Hati

Dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025), Alvi mengaku tega melakukan aksi keji itu karena sakit hati. Ia kesal tidak dibukakan pintu oleh korban saat pulang kerja tengah malam.

READ  Kapolri Resmikan Tim Patroli Maung Presisi Polda Banten, Perkuat Keamanan Wilayah Rawan

“Karena saya sudah mendam emosi dari lama. Pemicunya karena saya dikunci dari dalam,” ujar Alvi.

Ia juga menyebut sering terlibat pertengkaran dengan korban yang dianggapnya temperamental. “Banyak masalah. Kemudian anaknya sering temperamen atas masalah kecil,” tambahnya.

Saat ditanya alasan tidak memilih mengakhiri hubungan dengan korban, Alvi hanya tertunduk tanpa menjawab.

Kronologi Terungkap

Polisi menduga Tiara dihabisi di kos yang ditempati Alvi selama lima bulan terakhir. Ketua RT setempat membenarkan pelaku memang tinggal di kos tersebut dan dikenal tertutup.

Kapolres Mojokerto menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait detail pembunuhan, termasuk alat yang digunakan untuk memutilasi korban dan kemungkinan adanya faktor lain yang memicu tindakan sadis tersebut.

READ  Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar di Jakarta, Depok, dan Bekasi

Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik karena tingkat kekerasan dan kebrutalannya. Polisi menegaskan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan berat.

Artikel ini telah dibaca 123 kali

Baca Lainnya

Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan Rp10 Miliar Milik Bank Jateng

9 September 2025 - 17:45 WITA

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

8 September 2025 - 12:54 WITA

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

6 September 2025 - 12:54 WITA

Polda Metro Jaya Ungkap Peserta Aksi Demo Ricuh Dijanjikan Uang Rp62.500–Rp200 Ribu

3 September 2025 - 02:08 WITA

Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar di Jakarta, Depok, dan Bekasi

31 Agustus 2025 - 22:22 WITA

Rektor UNM Prof Karta Jayadi Laporkan Dosen QDB ke Polda Sulsel Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

26 Agustus 2025 - 17:05 WITA

Trending di Kriminal