Menu

Mode Gelap

News · 8 Sep 2025 13:06 WITA

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anak Eks Gubernur Kaltim Terkait Kasus IUP


 KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anak Eks Gubernur Kaltim Terkait Kasus IUP Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dayang Donna Walfiaries Tania, anak dari mendiang mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, pada Selasa (9/9/2025). Ketua Kadin Kaltim itu akan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Pada hari Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdri. DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (8/9).

Dalam perkara ini, Dayang Donna telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, Awang Faroek Ishak, serta Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra. Hingga kini, Dayang Donna belum memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

READ  Presiden Prabowo: Banyak Kepala Negara Terkesan dengan Sikap Indonesia terhadap Konflik Global, Termasuk Hamas-Israel

Peran Dayang Donna dalam Kasus

Berdasarkan penyidikan, Dayang Donna diduga terlibat dalam negosiasi dan penerimaan uang Rp 3,5 miliar untuk pengurusan 6 IUP milik perusahaan Rudy Ong. Uang itu diserahkan melalui perantara dan kemudian diterima Donna di salah satu hotel di Samarinda.

Keterangan saksi menyebutkan, setelah menerima uang tersebut, dokumen perpanjangan IUP yang bermasalah akhirnya rampung. Dokumen kemudian diantarkan oleh orang kepercayaan Donna.

Pemeriksaan Lain

Selain memanggil Donna, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta Chandra Setiawan alias Iwan Chandra. Namun, Budi belum merinci apakah Iwan memenuhi panggilan, termasuk materi pemeriksaan yang akan didalami.

READ  Evakuasi Dramatis: Delapan Jasad Korban Heli Estindo Air Diserahkan Basarnas

Awal Kasus

Kasus ini bermula sejak 2014 ketika Rudy Ong mengurus perpanjangan 6 IUP milik perusahaannya melalui makelar bernama Sugeng. Dalam prosesnya, terjadi sejumlah pertemuan dengan pejabat daerah hingga pemberian uang suap kepada pejabat Dinas ESDM Kaltim.

Pada 2015, Dayang Donna disebut ikut turun tangan mengatur negosiasi fee. Dari hasil penyidikan, total uang yang diterima mencapai Rp 3,5 miliar.

Tersangka Lain

KPK sebelumnya telah menjemput paksa Rudy Ong pada 21 Agustus 2025 setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Rudy sempat mengaku diperas oleh Sugeng terkait kasus narkoba, namun penyidik menegaskan fokus perkara tetap pada korupsi IUP.

READ  Menlu Sugiono dan Ketua MPR Ahmad Muzani Temui Pimpinan Iran, Sampaikan Belasungkawa dan Perkuat Hubungan Bilateral

Sementara itu, penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan menyusul wafatnya mantan Gubernur Kaltim tersebut pada akhir 2024.

“Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Desember 2024 lalu.

Kini, fokus penyidikan KPK mengerucut pada peran Dayang Donna dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi perpanjangan izin tambang di Kaltim.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News