SOALINDONESIA–JAKARTA Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dijadwalkan menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (9/9) siang. Informasi itu disampaikan langsung oleh Dasco saat menerima audiensi dari perwakilan asosiasi pekerja ojek online di Kompleks DPR RI.
Dasco menyebut, pertemuan dengan Presiden memang terkait agenda lain, namun ia berjanji akan menyuarakan aspirasi para pekerja ojol yang menginginkan adanya regulasi khusus.
“Saya kebetulan baru saja dihubungi untuk bertemu Presiden pukul 12.00 WIB. Urusannya lain, tapi saya bisa sekalian sounding soal usulan aturan perlindungan pekerja platform ini,” ujar Dasco.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pimpinan DPR menyatakan dukungan terhadap rencana lahirnya kebijakan baru bagi pekerja berbasis aplikasi. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menilai langkah awal yang bisa diambil adalah menjamin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi.
“Minimal ada perlindungan jika terjadi kecelakaan atau bahkan meninggal dunia. Hitungannya sekitar Rp16.800 per bulan per orang. Jika ini dikolaborasikan antara perusahaan mitra, pemerintah pusat, dan daerah, tidak akan terlalu membebani,” jelas Saan.
Dorongan serupa juga datang dari anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka. Politikus PDIP yang juga Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja itu mengusulkan agar aturan bagi pekerja ojol dibuat dalam bentuk undang-undang tersendiri, bukan sekadar masuk dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Singapura sudah punya Platform Workers Bill sejak Januari lalu. Malaysia juga baru mengesahkan Gig Workers Bill pada Agustus kemarin. Indonesia insyaallah bisa melahirkan UU Perlindungan Pekerja Platform agar kesejahteraan para pengemudi lebih terjamin,” kata Rieke.
Rieke menambahkan, sambil menunggu proses legislasi berjalan, Presiden Prabowo bisa terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai solusi cepat.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Indonesia. Itu akan menjadi langkah awal yang penting,” tuturnya.
Sebagai catatan, negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia sudah lebih dahulu menghadirkan regulasi khusus untuk melindungi para pekerja transportasi berbasis aplikasi, terutama terkait kompensasi kecelakaan, stabilitas penghasilan, hingga jaminan kesejahteraan keluarga.