SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mempelajari 11 tuntutan antikorupsi yang disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Tuntutan tersebut disuarakan sebagai bentuk refleksi situasi pemberantasan korupsi sekaligus merespons aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.
“Secara detail kami pelajari terkait dengan poin-poin yang menjadi masukan teman-teman ICW. Kami pelajari terkait dengan poin-poin tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9), dikutip dari Antara.
Budi menegaskan, KPK memandang positif 11 tuntutan yang disampaikan ICW. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada penindakan, melainkan juga pencegahan dan pendidikan yang melibatkan partisipasi publik.
“Artinya, selama ini pemerintah, termasuk KPK, dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi tadi ya tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan. Senantiasa melibatkan masyarakat luas, seluruh elemen bangsa, dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut,” katanya.
11 Tuntutan ICW
Sebelumnya, ICW bersama sejumlah aktivis antikorupsi menyampaikan 11 tuntutan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Peneliti ICW, Egi Primayoga, menegaskan desakan ini lahir dari kegelisahan publik terhadap kondisi politik, hukum, dan tata kelola pemerintahan yang dinilai sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami juga menyasar pada sistem politik, partai politik, dan juga aparat penegak hukum yang lain. Jadi, hal-hal itu yang kami sampaikan hari ini,” kata Egi.
Berikut 11 tuntutan ICW untuk memberantas KKN:
1. Hapus sistem politik oligarkis dan pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara.
2. Bersihkan KPK, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik serta mafia hukum.
3. Revisi UU KPK demi mengembalikan independensi, melepas dari kontrol eksekutif, dan mengeluarkan polisi serta jaksa dari internal KPK.
4. Perkuat instrumen hukum antikorupsi dengan revisi UU Tipikor, pembahasan RUU Perampasan Aset, aturan konflik kepentingan, perlindungan korban korupsi, hingga pembatasan transaksi uang kartal dengan partisipasi publik yang bermakna.
5. Adili pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil.
6. Bebaskan kebijakan dan anggaran negara dari konflik kepentingan serta nepotisme, dengan mengutamakan kepentingan publik.
7. Permudah syarat pendirian partai politik dan musnahkan kartelisasi parpol.
8. Jalankan putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan demi pemilu yang adil dan bersih.
9. Rombak total kabinet dengan menghentikan politik bagi-bagi jabatan, larangan rangkap jabatan, dan memilih menteri berkompeten.
10. Hentikan program yang dianggap memboroskan anggaran dan rawan korupsi, seperti Makan Bergizi Gratis, Danantara, dan Koperasi Merah Putih.
11. Buka ruang sipil seluas-luasnya dengan menghentikan segala bentuk pembungkaman partisipasi publik.