SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wakil Menteri Ketenagakerjaan nonaktif, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengakui adanya penerimaan setoran lain selama menjabat.
Penerimaan itu disebut di luar kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada (penerimaan) dari yang lain,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Dari hasil pendalaman sementara, Noel diduga menerima Rp3 miliar untuk renovasi rumah serta sebuah motor Ducati Scrambler. Atas temuan itu, KPK menjerat Noel bukan hanya dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan, tetapi juga Pasal 12B tentang gratifikasi.
“Maka kami selain menggunakan Pasal 12 huruf e, kami juga menggunakan Pasal 12B untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain,” ujar Asep.
Terima Uang Pemerasan Dua Bulan Usai Jabat
KPK sebelumnya mengungkap Noel mulai menerima aliran dana hanya dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. Permintaan dilakukan pada November, dan penerimaan uang terjadi pada Desember 2024.
Alih-alih menghentikan praktik pemerasan yang sudah lama terjadi di Kemnaker, Noel justru membiarkan, bahkan ikut menikmati aliran dana tersebut. Total penerimaan yang diduga masuk ke Noel mencapai Rp3 miliar, selain sejumlah aset seperti mobil dan motor. Sejauh ini, KPK telah menyita empat mobil dan satu motor Ducati yang diduga terkait kasus tersebut.
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2025. Dalam operasi itu, 14 orang diamankan dan 11 di antaranya, termasuk Noel, ditetapkan sebagai tersangka.
Pemerasan terkait sertifikasi K3 disebut telah berlangsung sejak 2019 hingga 2024, dengan nilai mencapai Rp81 miliar. Dari jumlah itu, Rp69 miliar diduga mengalir ke ASN Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang disebut sebagai otak pemerasan. Uang hasil pemerasan digunakan untuk belanja, hiburan, hingga pembelian mobil mewah.
Noel Minta Maaf, Harap Amnesti
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel mengakui kesalahannya. “Saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” katanya saat tiba di Gedung KPK dengan rompi oranye, Selasa (2/9).
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan pimpinan negara. Meski demikian, Noel membantah dirinya terkena OTT KPK. Ia bahkan berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Presiden Prabowo sudah resmi memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker.