Menu

Mode Gelap

News · 11 Sep 2025 23:53 WITA

Komisi VII DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Kepariwisataan, Siap Disahkan Jadi Undang-Undang


 Komisi VII DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Kepariwisataan, Siap Disahkan Jadi Undang-Undang Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi VII DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ke tahap pengesahan dalam rapat paripurna.

Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Halim, menyatakan bahwa revisi UU Kepariwisataan menekankan pendekatan berbasis hak asasi manusia, pembangunan peradaban, serta penguatan identitas bangsa.

“RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah baru yaitu ekosistem kepariwisataan, warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan. Hal ini diarahkan agar pengelolaan pariwisata lebih holistik dan terintegrasi,” ujar Chusnunia dalam rapat Komisi VII DPR, Kamis (11/9/2025).

READ  Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap, KPK Dalami Proyek Monumen Reog dan Pengadaan Lainnya

Empat Bab Baru dalam Revisi UU

Chusnunia menjelaskan, terdapat empat bab baru dalam RUU Kepariwisataan, yakni:

1. Perencanaan pembangunan kepariwisataan.

2. Destinasi pariwisata.

3. Pemasaran kepariwisataan.

4. Teknologi informasi dan komunikasi, termasuk digitalisasi sesuai perkembangan zaman.

Ia menegaskan bahwa kebaruan paling menonjol dari RUU ini adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar utama pembangunan pariwisata. Selain itu, RUU juga memperkenalkan sistem klasifikasi pengembangan desa atau kampung wisata dalam empat tahap: rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.

Disepakati untuk Dibawa ke Paripurna

READ  Puan Maharani Minta Maaf kepada Rakyat: DPR Belum Sempurna Jalankan Amanat

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, kemudian meminta persetujuan anggota untuk membawa RUU ini ke rapat paripurna DPR RI. Delapan fraksi menyatakan setuju.

“Kita tadi sudah mendengar seluruh fraksi di DPR RI menyetujui untuk membawa RUU ini ke tingkat berikutnya yaitu tingkat II,” kata Saleh.

“Kami dari pimpinan Komisi VII DPR RI ingin meminta persetujuan kita terkait UU ini. Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini dapat kita setujui dan diteruskan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI?” lanjut Saleh, yang kemudian dijawab serentak dengan persetujuan.

READ  Eddy Soeparno Usul Bentuk Lembaga Khusus Urus Perubahan Iklim, Dorong Pengesahan UU di 2026

Dengan persetujuan ini, RUU Kepariwisataan selangkah lagi akan disahkan menjadi undang-undang yang diharapkan mampu memperkuat arah pembangunan pariwisata nasional berbasis budaya, masyarakat, dan teknologi.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal