Menu

Mode Gelap

News · 12 Sep 2025 15:03 WITA

Kejagung Tetapkan Dua Bos Sritex Kakak-Beradik Jadi Tersangka TPPU, Sita Aset Rp 510 Miliar


 Kejagung Tetapkan Dua Bos Sritex Kakak-Beradik Jadi Tersangka TPPU, Sita Aset Rp 510 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua kakak-beradik bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan status tersangka keduanya merupakan pengembangan dari perkara pokok, yakni dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit sejumlah bank kepada Sritex.

“Terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (12/9).

Aset Ratusan Miliar Disita

Dalam rangka penyidikan, Kejagung juga menyita sejumlah aset milik Iwan Setiawan pada Rabu (10/9). Total aset yang disita mencapai 500.270 m² atau 50,02 hektare dengan estimasi nilai sekitar Rp 510 miliar.

READ  Polri Siap Dukung Penuh Penertiban Impor Pakaian Bekas Ilegal, Nunung Syaifuddin: “Kami Dukung 1.000 Persen”

“Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari PN Sukoharjo dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus,” jelas Anang.

Berikut rincian aset yang telah disita:

57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di sejumlah kelurahan di Kabupaten Sukoharjo.

94 bidang tanah atas nama Megawati (istri ISL) di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Mojorejo, Sukoharjo.

Selain itu, Kejagung masih akan melakukan penyitaan lanjutan terhadap:

152 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo (luas 471.758 m²),

READ  NasDem Belum Putuskan Pengganti Sahroni dan Nafa Urbach di DPR, Tunggu Hasil Sidang MKD

1 bidang tanah di Kota Surakarta (luas 389 m²),

5 bidang tanah di Kabupaten Karanganyar (luas 19.496 m²),

6 bidang tanah di Kabupaten Wonogiri (luas 8.627 m²).

Dugaan Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun

Dalam perkara pokok, Kejagung menduga terjadi rekayasa pemberian kredit dari sejumlah bank kepada Sritex, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,08 triliun.

Kerugian itu berasal dari:

Kredit Bank DKI sebesar Rp 149 miliar,

Kredit Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar,

Kredit Bank BJB sebesar Rp 543 miliar.

Total ada 12 tersangka dalam perkara ini, terdiri dari kakak beradik bos Sritex serta sejumlah pejabat bank dan petinggi perusahaan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

READ  Cak Imin Minta Daerah dengan Pekerja Migran Tinggi Bangun Sistem Perekrutan dari Desa

Bantahan Iwan Kurniawan

Sebelumnya, Iwan Kurniawan Lukminto sempat membantah keterlibatan dalam kasus korupsi kredit. Ia mengklaim hanya menandatangani dokumen pencairan atas perintah atasan.

“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat,” kata Iwan saat digiring menuju mobil tahanan di Kejagung, Rabu (13/8).

Namun, ia enggan mengungkap sosok presdir yang dimaksud. “Saya tidak terlibat,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga maupun manajemen Sritex terkait penetapan tersangka TPPU terhadap kedua bos kakak-beradik tersebut.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News