SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua kakak-beradik bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan status tersangka keduanya merupakan pengembangan dari perkara pokok, yakni dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit sejumlah bank kepada Sritex.
“Terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (12/9).
Aset Ratusan Miliar Disita
Dalam rangka penyidikan, Kejagung juga menyita sejumlah aset milik Iwan Setiawan pada Rabu (10/9). Total aset yang disita mencapai 500.270 m² atau 50,02 hektare dengan estimasi nilai sekitar Rp 510 miliar.
“Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari PN Sukoharjo dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus,” jelas Anang.
Berikut rincian aset yang telah disita:
57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di sejumlah kelurahan di Kabupaten Sukoharjo.
94 bidang tanah atas nama Megawati (istri ISL) di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Mojorejo, Sukoharjo.
Selain itu, Kejagung masih akan melakukan penyitaan lanjutan terhadap:
152 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo (luas 471.758 m²),
1 bidang tanah di Kota Surakarta (luas 389 m²),
5 bidang tanah di Kabupaten Karanganyar (luas 19.496 m²),
6 bidang tanah di Kabupaten Wonogiri (luas 8.627 m²).
Dugaan Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun
Dalam perkara pokok, Kejagung menduga terjadi rekayasa pemberian kredit dari sejumlah bank kepada Sritex, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,08 triliun.
Kerugian itu berasal dari:
Kredit Bank DKI sebesar Rp 149 miliar,
Kredit Bank Jateng sebesar Rp 395 miliar,
Kredit Bank BJB sebesar Rp 543 miliar.
Total ada 12 tersangka dalam perkara ini, terdiri dari kakak beradik bos Sritex serta sejumlah pejabat bank dan petinggi perusahaan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bantahan Iwan Kurniawan
Sebelumnya, Iwan Kurniawan Lukminto sempat membantah keterlibatan dalam kasus korupsi kredit. Ia mengklaim hanya menandatangani dokumen pencairan atas perintah atasan.
“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat,” kata Iwan saat digiring menuju mobil tahanan di Kejagung, Rabu (13/8).
Namun, ia enggan mengungkap sosok presdir yang dimaksud. “Saya tidak terlibat,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga maupun manajemen Sritex terkait penetapan tersangka TPPU terhadap kedua bos kakak-beradik tersebut.