Menu

Mode Gelap

News · 12 Sep 2025 22:02 WITA

Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Laptop


 Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Laptop Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Penggeledahan berlangsung di kawasan Jakarta Selatan sekitar dua hingga tiga pekan lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan aliran uang, namun menyita sejumlah dokumen penting yang kini sedang didalami.

“(Penggeledahan) mungkin sekitar 2 atau 3 minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat. Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

READ  Gus Hilmy Pertanyakan Logika Penegakan Hukum Kasus Judi Online di DIY: “Siapa Sebenarnya yang Dilindungi?”

Nadiem Sudah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Program yang berlangsung pada 2019–2022 itu menggunakan anggaran mencapai Rp9,3 triliun dengan total 1,2 juta unit laptop.

Laptop yang dipasok menggunakan sistem operasi Chrome (Chromebook), meski dinilai tidak efektif karena banyak daerah 3T belum memiliki akses internet memadai.

Selain Nadiem, empat tersangka lain juga sudah ditetapkan, yakni:

Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021)

Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021)

READ  Korban Histeris di Persidangan Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi Unpad

Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek)

Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek)

Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun

Kejagung menduga negara mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun dalam proyek tersebut. Rinciannya, kerugian akibat pengadaan item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop mencapai Rp1,5 triliun.

“Penyidik masih mendalami peran para tersangka dan menelusuri aliran dana yang merugikan keuangan negara,” tambah Anang.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News