Menu

Mode Gelap

News · 13 Sep 2025 21:21 WITA

Kejari Sukabumi Tangkap Buronan Korupsi Kredit Bank Senilai Rp1,77 Miliar


 Kejari Sukabumi Tangkap Buronan Korupsi Kredit Bank Senilai Rp1,77 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–SUKABUMI Seorang mantan Kepala Cabang Bank BUMN Sukabumi Utara bernama Rihandani akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi setelah berstatus buronan kasus dugaan korupsi kredit bank.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) malam di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Rihandani sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

“Tersangka sebelumnya telah dipanggil secara patut pada 27 Agustus 2025 dan 2 September 2025, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah,” ujar Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Hadrian Suharyono, dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

READ  KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Penangkapan ini berdasarkan dua surat perintah, yakni Surat Perintah Membawa Nomor: PRINT-1897/M.2.13/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1896/M.2.13/Fd.1/09/2025 yang diterbitkan pada 12 September 2025.

Usai ditangkap, tersangka sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, sebelum akhirnya pada Sabtu (13/9) dibawa ke Kantor Kejari Sukabumi.

“Betul, tersangka telah diserahkan ke Penyidik Pidsus untuk diperiksa lebih lanjut dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan,” tambah Hadrian.

Modus Korupsi Kredit Bank

Penyidik menduga Rihandani terlibat dalam dua kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan pelunasan kredit di Bank BRI.

READ  Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Banyuwangi, Tak Berpotensi Tsunami

Kasus pertama terjadi di Bank BUMN Situmekar pada periode 2021–2023.

Kasus kedua terjadi di Bank BRI Sukabumi Utara pada 2023.

Modus yang dijalankan adalah penyalahgunaan fasilitas kredit, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.770.097.675 atau sekitar Rp1,77 miliar.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, Rihandani dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Secara subsider, ia juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor.

READ  Menkes Resmikan Gedung Baru RS Maranatha Bandung, Dorong Jadi Model Rumah Sakit Efisien dan Humanis
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News