SOALINDONESIA–MAKASSAR Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap empat pelaku penjarahan mesin ATM Bank Sulselbar di area Kantor DPRD Makassar saat kerusuhan pada Jumat, 29 Agustus 2025 lalu.
Para pelaku yang diamankan yakni MRS (19), AN alias K (23), MN (19), dan MH (26).
“Iya, betul, mereka sudah kami amankan di beberapa lokasi berbeda,” kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah, Sabtu (13/9/2025).
Ditangkap Usai Polisi Identifikasi MRS
Pengungkapan kasus ini bermula dari identifikasi polisi terhadap salah satu pelaku, yakni MRS. Dari pengakuan MRS, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya.
“MRS kita tangkap di Kecamatan Mariso dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WITA. Setelah itu, kita lakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya,” jelas Nasrullah.
Pelaku Bagi Hasil Rp60 Juta
Hasil interogasi awal menyebutkan, keempat pelaku mengakui perbuatannya. Uang senilai Rp60 juta yang dijarah dari mesin ATM sudah habis dipakai.
MRS dan AN masing-masing mendapatkan Rp18 juta.
MN dan MH masing-masing mendapatkan Rp12 juta.
“Uangnya sudah habis digunakan oleh para pelaku,” tambah Nasrullah.
Barang Bukti Disita
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
satu unit mesin ATM,
tiga buah mata gerinda,
pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,
sebuah stik biliar,
dan dua pasang sepatu.
“Para pelaku dan barang bukti saat ini kami amankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.