Menu

Mode Gelap

News · 14 Sep 2025 20:21 WITA

Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jabar Gara-Gara Mangkir BPJS Ketenagakerjaan


 Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jabar Gara-Gara Mangkir BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengatakan sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. Namun, sebagian masih membandel sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.

“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp 25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” tegas Rinaldi dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9/2025).

READ  Tokoh Agama dan Akademisi Serukan Penyampaian Aspirasi dengan Santun, Tolak Provokasi dan Anarkisme

Latar Belakang Pemeriksaan

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari kenyataan, hingga menunggak iuran.

Tim pengawas Kemnaker kemudian meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan itu pada 25–29 Agustus 2025. Beberapa di antaranya yakni PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

READ  PSSI dan Kemenkumham Berkoordinasi Soal Hak Cipta Lagu di Laga Timnas

Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyambut baik langkah Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendirian, melainkan melalui kolaborasi, salah satunya lewat program Pengawasan Terpadu (Waspadu).

“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujar Pramudya.

Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

Pramudya menegaskan, pengawasan juga berlaku untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Komitmen Pengawasan

READ  Kisah Aliah Sakira, Putri Makassar yang Jadi Pembawa Baki Penurunan Bendera HUT RI ke-80

Rinaldi memastikan, Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah. Langkah ini tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News