Menu

Mode Gelap

News · 14 Sep 2025 20:21 WITA

Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jabar Gara-Gara Mangkir BPJS Ketenagakerjaan


 Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jabar Gara-Gara Mangkir BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengatakan sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. Namun, sebagian masih membandel sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.

“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp 25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” tegas Rinaldi dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9/2025).

READ  Tiga Kader PDIP Solo Pindah ke PSI, Puan Maharani: “Monggo Saja”

Latar Belakang Pemeriksaan

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari kenyataan, hingga menunggak iuran.

Tim pengawas Kemnaker kemudian meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan itu pada 25–29 Agustus 2025. Beberapa di antaranya yakni PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

READ  Presiden Prabowo Lantik Ferry Juliantono Jadi Menteri Koperasi Gantikan Budi Arie Setiadi

Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyambut baik langkah Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendirian, melainkan melalui kolaborasi, salah satunya lewat program Pengawasan Terpadu (Waspadu).

“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujar Pramudya.

Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

Pramudya menegaskan, pengawasan juga berlaku untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Komitmen Pengawasan

READ  Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih Dimulai 15 Oktober 2025

Rinaldi memastikan, Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah. Langkah ini tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal