Menu

Mode Gelap

News · 15 Sep 2025 19:54 WITA

KPU Tetapkan Aturan Baru, Data Pribadi Capres-Cawapres Tidak Akan Dipublikasikan


 KPU Tetapkan Aturan Baru, Data Pribadi Capres-Cawapres Tidak Akan Dipublikasikan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerbitkan Keputusan KPU (PKPU) Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 21 Agustus 2025.

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penegasan bahwa informasi data pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dirahasiakan dari publik.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan kebijakan tersebut bukan bertujuan melindungi pihak tertentu, melainkan untuk menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang diatur untuk dijaga kerahasiaannya. Misalnya berkaitan dengan rekam medis, dokumen sekolah atau ijazah, itu harus diminta langsung oleh yang bersangkutan atau berdasarkan keputusan pengadilan,” ujar Afif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).

READ  Aksi Damai Berubah Rusuh, Komunitas Ojol Makassar Angkat Suara

Landasan Hukum di UU Keterbukaan Informasi Publik

Keputusan KPU ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 17 huruf G dan H serta Pasal 18 huruf A ayat (2).

“Jadi bukan karena ada yang dilindungi. Ini berlaku untuk umum siapa pun, tidak ada hubungannya dengan kasus tertentu,” tegas Afif, menepis tudingan bahwa aturan ini terkait dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurut Afif, siapa pun tetap bisa meminta data ke KPU, namun ada dokumen yang memerlukan persetujuan pemilik data atau keputusan pengadilan. “Tidak di-keep. Anda boleh minta, tetapi ketika KPU harus memberikan ada prasyarat untuk data-data tertentu. Misalnya KTP itu ada NIK, itu kan tidak boleh disebar,” jelasnya.

READ  Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Laptop

Data yang Tetap Terbuka untuk Publik

KPU menegaskan bahwa tidak semua dokumen capres-cawapres tertutup. Beberapa data penting tetap bisa diakses publik, seperti visi-misi serta daftar riwayat hidup pasangan calon.

“Kalau riwayat hidup enggak (dirahasiakan), kemarin juga langsung kami sampaikan, termasuk visi-misi calon. Jadi tidak semua data,” imbuh Afif.

KPU juga menegaskan bahwa mekanisme permintaan informasi tetap bisa dilakukan masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU, dengan tetap mengacu pada prosedur yang diatur undang-undang.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru

4 Oktober 2025 - 21:31 WITA

Trending di News