Menu

Mode Gelap

News · 15 Sep 2025 21:45 WITA

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Korupsi Kuota Haji


 KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan Gus Yahya akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan proses penyidikan.

“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

KPK Libatkan PPATK dan Sita Aset

READ  Presiden Prabowo Silaturahmi ke Kediaman Wapres ke-13 Ma’ruf Amin di Depok, Cium Tangan Sang Kiai

Budi menegaskan, KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menyita aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana, termasuk yang mengarah ke PBNU.

“Penelusuran ini bukan untuk mendiskreditkan PBNU, melainkan bagian dari kewajiban KPK dalam pemulihan kerugian negara,” jelasnya.

Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Triliun

KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

READ  Menteri Agama Nasaruddin Umar Baca Puisi di Sasana Sastra: “Algoritma Kini Lebih Kuat daripada Wahyu”

Hasil penghitungan awal, kerugian negara akibat kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.

DPR Soroti Pembagian Kuota

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang dibagi rata oleh Kemenag: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

READ  Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Digelar di GBK, Diwarnai Semangat Kolaborasi dan Persatuan

Kasus Masih Bergulir

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk kemungkinan pemanggilan tokoh maupun pejabat lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana maupun keputusan pembagian kuota.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional