Menu

Mode Gelap

News · 15 Sep 2025 21:45 WITA

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Korupsi Kuota Haji


 KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan Gus Yahya akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan proses penyidikan.

“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

KPK Libatkan PPATK dan Sita Aset

READ  Korbid PKSP KPI Pusat Ditugaskan ke Kalimantan Utara, Kawal Pembentukan KPID ke-34 di Indonesia

Budi menegaskan, KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, serta menyita aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana, termasuk yang mengarah ke PBNU.

“Penelusuran ini bukan untuk mendiskreditkan PBNU, melainkan bagian dari kewajiban KPK dalam pemulihan kerugian negara,” jelasnya.

Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Triliun

KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

READ  Ekonom UPN Jakarta: Pembekuan SPPG Tak Cukup, Sistem MBG Harus Dibenahi Menyeluruh

Hasil penghitungan awal, kerugian negara akibat kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.

DPR Soroti Pembagian Kuota

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang dibagi rata oleh Kemenag: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

READ  KRI Bung Hatta-370 Amankan Dua Kapal Pengangkut Nikel Diduga Langgar Aturan di Perairan Mandiodo

Kasus Masih Bergulir

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk kemungkinan pemanggilan tokoh maupun pejabat lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana maupun keputusan pembagian kuota.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News